
Kilas Nusa, Mataram – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Lombok Plaza Mataram selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu (6-8 Juni 2024), dari pukul 14.00 WITA hingga selesai.
Acara ini dihadiri oleh peserta dari seluruh partai politik tingkat Provinsi NTB, Bawaslu se-NTB, serta Panwascam se-NTB. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi penanganan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu, serta mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih baik untuk Pilkada 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, ST. MT., menekankan pentingnya peran aktif Bawaslu dan Panwascam dalam melakukan pelaporan jika terjadi pelanggaran. “Saya berpesan kepada seluruh Bawaslu se-NTB dan Panwascam se-NTB untuk selalu aktif dalam melakukan persiapan pelaporan jika ada pelanggaran yang terjadi. Untuk menghadapi Pilkada Tahun 2024, kita harus terus meningkatkan pengawasan terhadap hal-hal yang menjadi ranah Bawaslu, guna melakukan pengawasan dan pencegahan yang lebih efektif,” ujarnya.
Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SH) Bawaslu Provinsi NTB juga turut hadir dan memberikan pandangannya mengenai strategi penanganan pelanggaran serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTB dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menandai dimulainya diskusi dan evaluasi yang diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat untuk pemilu yang lebih baik dan adil di masa mendatang.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen terkait untuk bersinergi dalam memastikan proses pemilu yang transparan dan bebas dari pelanggaran, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berintegritas di Provinsi NTB. (*)