
Kilas Nusa, Mataram – Komisi III DPRD NTB sedang berupaya menyelamatkan BUMD PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Syariah dari ancaman pembekuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangka itu, mereka melakukan studi banding dengan mengunjungi Jamkrida di Provinsi Bali, DKI Jakarta, dan Surabaya.
“Fokus kami adalah mempelajari model Jamkrida di provinsi lain untuk mendapatkan referensi yang lebih beragam. Selain Bali, kami juga ke Jakarta dan Surabaya,” ungkap anggota Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah, saat dihubungi Lombok Post pada Jumat (20/12).
Jamkrida NTB Syariah saat ini memiliki ekuitas di bawah standar OJK, yaitu Rp 50 miliar. Komisi III telah menemukan solusi untuk masalah ini, di mana penambahan modal awal tidak harus berupa uang segar, tetapi bisa dalam bentuk aset.
“Sejauh ini, kami telah menyiapkan aset pemprov di Kota Mataram berupa tanah yang nilainya sekitar Rp 17 miliar. Dengan menambahkan nilai ini ke ekuitas Jamkrida NTB Syariah yang saat ini sebesar Rp 35 miliar, totalnya bisa mencapai Rp 50,2 miliar,” jelasnya.
Namun, Akhdiansyah menekankan pentingnya kejelasan mengenai keberlanjutan Jamkrida NTB Syariah setelah mendapatkan tambahan ekuitas. “Kami tidak ingin ekuitasnya bertambah, tetapi dampak sosial kepada masyarakat tidak meningkat. Layanan ini, seperti rumah sakit, harus memberikan manfaat lebih, termasuk bantuan modal untuk UMKM,” paparnya.
Saat ini, prioritas utama bagi Komisi III DPRD NTB adalah memastikan Jamkrida NTB Syariah selamat dari pembekuan. “Intinya, kami ingin menyelamatkan institusi ini terlebih dahulu,” tegasnya. (*)