Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Ritel Modern Serbu Kawasan Pasar Tradisional, Kawal NTB: Perda Dilanggar, Pemda Tak Berdaya

Adi 9 July 2025

Kilas Nusa, Lombok Tengah, 9 Juli 2025 – Gelombang ekspansi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di pusat-pusat ekonomi lokal Kabupaten Lombok Tengah kembali memicu polemik. Divisi Kebijakan Ekonomi dan Sosial Kawal NTB menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah daerah, meskipun telah ada regulasi tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Fahrurozi, atau yang akrab disapa Ojhi, dari Kawal NTB, menyebut bahwa Perda yang semestinya menjadi tameng perlindungan bagi pedagang kecil, justru tidak dijalankan dengan tegas. Ia menilai, pemerintah daerah “lunak terhadap ritel modern” namun “ganas pada pedagang kaki lima.”

“Perda sudah jelas mengatur soal zonasi dan jarak pendirian ritel modern. Tapi di lapangan, aturan ini dilanggar terang-terangan, terutama di kawasan Pasar Renteng Praya,” tegas Ojhi.

Perda tersebut secara eksplisit mengatur jarak minimal pendirian antara ritel modern dan pasar rakyat. Dalam Pasal 15 dan Pasal 22, tercantum bahwa jarak minimarket waralaba seperti Alfamart atau Indomaret harus paling dekat 1 kilometer dari pasar rakyat, dan 500 meter dari sesama minimarket.

Namun kenyataannya, Kawal NTB mencatat sedikitnya 24 gerai Alfamart di Kota Praya yang didirikan tanpa memperhatikan ketentuan jarak tersebut. Bahkan, banyak yang berdiri berdampingan atau saling berdekatan di bawah 1 kilometer dari pasar rakyat maupun antar sesama ritel waralaba.

“Ini jelas melanggar Pasal 22 ayat 2 huruf j sampai m. Tapi pengusaha tetap dibiarkan leluasa membangun. Pemerintah terlihat tak berkutik,” tambah Ojhi.

Kondisi ini diperparah dengan tumpang tindih kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas Perizinan menyatakan tidak mengeluarkan izin langsung, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di bawah Dinas PUPR, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

pasang iklan di sini

Di sisi lain, Satpol PP sebagai penegak Perda, mengaku tidak dapat bertindak tanpa instruksi resmi dari OPD teknis. DPRD Lombok Tengah melalui Komisi II pun telah meminta pengawasan lebih ketat terhadap izin-izin bermasalah ini, termasuk melibatkan camat dan kepala desa dalam verifikasi.

Ekspansi ritel modern yang tak terkendali ini berdampak besar pada pedagang tradisional dan pelaku UMKM. Penurunan omset, persaingan tidak sehat, serta tekanan daya beli masyarakat menjadi keluhan utama para pelaku usaha kecil.

“UMKM kita tidak bisa bersaing dengan ritel modern yang punya modal besar, suplai barang bagus, pelayanan nyaman, dan promosi masif. Banyak yang akhirnya tutup usaha,” ungkap Ojhi.

Menanggapi situasi tersebut, Kawal NTB mengajukan lima rekomendasi konkret: Moratorium penerbitan izin ritel modern hingga regulasi diperbaiki dan dipastikan mampu melindungi UMKM serta pasar rakyat; Verifikasi ulang seluruh izin yang telah keluar – terutama terkait IMB, IUTM, dan jarak lokasi—melalui kolaborasi antar OPD hingga desa; Penegakan tegas Perda oleh Satpol PP, didukung surat resmi dari OPD, serta penerapan sanksi terhadap pelanggar; Pemberdayaan UMKM lokal dengan dukungan pembiayaan, pelatihan digital marketing, dan promosi belanja di pasar tradisional; Sosialisasi publik terhadap isi Perda, agar masyarakat turut terlibat mengawasi dan memilih berbelanja secara bijak di pasar rakyat.

“Kita bukan anti kemajuan, tapi pembangunan harus adil dan berkeadilan. Jangan yang kecil disuruh patuh hukum, sementara yang besar bebas melanggar,” pungkas Ojhi.

Situasi ini menjadi tantangan nyata bagi Pemda Lombok Tengah dalam membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat kecil, serta keseriusan dalam menegakkan hukum daerah yang telah mereka tetapkan sendiri.

Continue Reading

Previous: Pariwisata Berkelanjutan, Investasi Berkeadaban: Seruan Lale Tatun untuk Masa Depan Lombok yang Lebih Adil dan Berkelanjutan
Next: Kawal NTB: Kasus Pembunuhan Polisi di Gili Trawangan Diduga Terkait Jaringan Narkoba dan Prostitusi

Trending Now

LSM NCW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov NTB di Praya ke Aparat Penegak Hukum 1

LSM NCW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov NTB di Praya ke Aparat Penegak Hukum

12 December 2025
KOALISI UNIZAR BERDAMPAK Gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera, 16 Juta Lebih Bantuan Siap Disalurkan 2

KOALISI UNIZAR BERDAMPAK Gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera, 16 Juta Lebih Bantuan Siap Disalurkan

11 December 2025
Kawal NTB Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi PPJ Loteng: Ini Sudah Melukai Rakyat! 3

Kawal NTB Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi PPJ Loteng: Ini Sudah Melukai Rakyat!

7 December 2025
DPD SPN NTB Nyatakan Penolakan Tegas terhadap RPP: Upah Bukan Sedekah, Ini Hak Pekerja! 4

DPD SPN NTB Nyatakan Penolakan Tegas terhadap RPP: Upah Bukan Sedekah, Ini Hak Pekerja!

5 December 2025
IRL NTB Dapat Apresiasi BKKBN: Delapan Sekolah Lansia di Lobar dan Mataram Jadi Model Pemberdayaan 5

IRL NTB Dapat Apresiasi BKKBN: Delapan Sekolah Lansia di Lobar dan Mataram Jadi Model Pemberdayaan

5 December 2025
Kepala Administrator KEK Mandalika Apresiasi UNIZAR sebagai Mitra Strategis Pembangunan NTB 6

Kepala Administrator KEK Mandalika Apresiasi UNIZAR sebagai Mitra Strategis Pembangunan NTB

5 December 2025

Berita Terkait

LSM NCW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov NTB di Praya ke Aparat Penegak Hukum

LSM NCW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov NTB di Praya ke Aparat Penegak Hukum

12 December 2025
KOALISI UNIZAR BERDAMPAK Gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera, 16 Juta Lebih Bantuan Siap Disalurkan

KOALISI UNIZAR BERDAMPAK Gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera, 16 Juta Lebih Bantuan Siap Disalurkan

11 December 2025
Kawal NTB Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi PPJ Loteng: Ini Sudah Melukai Rakyat!

Kawal NTB Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi PPJ Loteng: Ini Sudah Melukai Rakyat!

7 December 2025
DPD SPN NTB Nyatakan Penolakan Tegas terhadap RPP: Upah Bukan Sedekah, Ini Hak Pekerja!

DPD SPN NTB Nyatakan Penolakan Tegas terhadap RPP: Upah Bukan Sedekah, Ini Hak Pekerja!

5 December 2025
IRL NTB Dapat Apresiasi BKKBN: Delapan Sekolah Lansia di Lobar dan Mataram Jadi Model Pemberdayaan

IRL NTB Dapat Apresiasi BKKBN: Delapan Sekolah Lansia di Lobar dan Mataram Jadi Model Pemberdayaan

5 December 2025
Kepala Administrator KEK Mandalika Apresiasi UNIZAR sebagai Mitra Strategis Pembangunan NTB

Kepala Administrator KEK Mandalika Apresiasi UNIZAR sebagai Mitra Strategis Pembangunan NTB

5 December 2025

Berita Terpopuler

LSM NCW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov NTB di Praya ke Aparat Penegak Hukum 1

LSM NCW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov NTB di Praya ke Aparat Penegak Hukum

12 December 2025
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 2

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 3

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 4

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 5

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 6

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 7

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com