Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

LBH GP Ansor NTB Soroti Kejanggalan Sistematis dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lombok Tengah

Adi 18 October 2025

Kilas Nusa, Mataram — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Nusa Tenggara Barat (NTB) menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kuat adanya kejanggalan sistematis dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lombok Tengah. LBH GP Ansor NTB menilai proses hukum yang berlangsung sejak awal memperlihatkan adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Ketua LBH GP Ansor NTB, Abdul Majid, S.H menegaskan bahwa indikasi keberpihakan aparat penegak hukum terhadap pelaku sudah terlihat sejak tahap penyidikan.

“Sejak awal kami melihat ada yang aneh. Penyidik terkesan menspesialkan pelaku. Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga korban, ada oknum polisi yang aktif meminta agar laporan dicabut. Namun keluarga korban tegas menolak,” ujar Abdul Majid, Sabtu (18/10/25).

Menurutnya, dugaan kejanggalan tersebut semakin nyata ketika tim LBH GP Ansor NTB mendatangi Polres Lombok Tengah untuk mengawal kasus ini. Alih-alih mendapat penjelasan obyektif, mereka justru mendapati penyidik mencari alasan agar perkara tidak dilanjutkan dan pelaku tidak ditahan.

“Keanehan itu bukan sekadar dugaan. Kami alami langsung saat berhadapan dengan penyidik. Sikap mereka jelas tidak berpihak kepada korban,” tegas Abdul Majid.

Puncak kejanggalan, lanjutnya, terjadi pada 25 September 2025 ketika Kejaksaan Negeri Praya melakukan pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan, dan dari kejaksaan ke pengadilan — semuanya dilakukan dalam satu hari. Ironisnya, pelaku tidak ditahan sama sekali.

“Dari rangkaian data dan informasi, kami melihat adanya pola sistematis antara polisi, jaksa, dan pengadilan untuk mempermudah dan meringankan terdakwa,” ujarnya.

LBH GP Ansor NTB juga menyoroti keputusan penyidik yang tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai dasar hukum, meski tim penasihat hukum korban telah berulang kali memintanya.

“Ini bukan hanya kelalaian, tapi bentuk nyata keberpihakan terhadap pelaku. Hukum seperti dipermainkan. Kami tidak bisa diam,” tegasnya lagi.

pasang iklan di sini

Melihat kejanggalan tersebut, LBH GP Ansor NTB menyampaikan empat tuntutan utama: Mendesak Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Ketua Pengadilan Tinggi NTB agar memberi perhatian serius terhadap perkara ini, Meminta agar pelaku segera ditahan dan dijatuhi hukuman setinggi-tingginya sesuai hukum yang berlaku, Menuntut evaluasi dan tindakan tegas terhadap aparat penegak hukum yang diduga berpihak kepada pelaku, Menegaskan pentingnya penggunaan UU TPKS sebagai payung hukum utama untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Abdul Majid menambahkan, kasus ini melibatkan seorang anak perempuan kelas 2 SMP yang telah menjadi korban kekerasan seksual sejak duduk di kelas 5 SD.

“Negara seharusnya melindungi anak ini, bukan malah membiarkan pelaku melenggang bebas,” katanya dengan nada tegas.

LBH GP Ansor NTB menilai kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan ujian moral bagi negara dan aparat penegak hukum. Korban telah mengalami kekerasan seksual bertahun-tahun oleh seorang pria dewasa bernama Mansur alias Gecung, namun ketika keadilan seharusnya hadir, pelaku justru tampak dilindungi.

Dalam kasus lain, pelaku kekerasan seksual — termasuk pimpinan pesantren dan bahkan penyandang disabilitas — ditahan dan dihukum berat. Tetapi dalam kasus ini, pelaku seolah kebal hukum.

LBH GP Ansor NTB pun menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari aktivis, tokoh agama, tokoh perempuan, hingga pegiat perlindungan anak, agar tidak diam.

“Setiap pembiaran adalah bentuk kekerasan kedua bagi korban. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Abdul Majid.

Kasus ini menjadi cermin buram bagi sistem penegakan hukum di daerah. LBH GP Ansor NTB menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya untuk satu anak korban, tetapi untuk menegakkan wibawa hukum dan keberpihakan negara kepada korban kekerasan seksual.

Continue Reading

Previous: Proyek Jalan Rp7 Miliar di Manggarai Barat Terancam Batal, Pemerhati: Jaksa Harus Jadi Solusi, Bukan Momok
Next: Kawal NTB: Pemecatan Ribuan Honorer Akan Lumpuhkan Pelayanan Publik di Lombok Barat

Trending Now

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB 1

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB

11 February 2026
Nama Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Beredar di Medsos, Kawal NTB Desak Kejati NTB Bertindak Tegas 2

Nama Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Beredar di Medsos, Kawal NTB Desak Kejati NTB Bertindak Tegas

10 February 2026
Komitmen Polda NTB Diuji, Direktur Kawal NTB Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Berantas Narkoba 3

Komitmen Polda NTB Diuji, Direktur Kawal NTB Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Berantas Narkoba

9 February 2026
Sekolah Lansia GEMPUR SMART Buktikan Lansia Bisa Sehat, Mandiri, dan Produktif 4

Sekolah Lansia GEMPUR SMART Buktikan Lansia Bisa Sehat, Mandiri, dan Produktif

7 February 2026
Pengusaha Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua SPN NTB: Terancam Pidana hingga 8 Tahun Penjara 5

Pengusaha Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua SPN NTB: Terancam Pidana hingga 8 Tahun Penjara

6 February 2026
Laporan Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Dinilai Mandek, Kawal NTB Ancam Tempuh Praperadilan 6

Laporan Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Dinilai Mandek, Kawal NTB Ancam Tempuh Praperadilan

5 February 2026

Berita Terkait

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB

11 February 2026
Nama Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Beredar di Medsos, Kawal NTB Desak Kejati NTB Bertindak Tegas

Nama Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Beredar di Medsos, Kawal NTB Desak Kejati NTB Bertindak Tegas

10 February 2026
Komitmen Polda NTB Diuji, Direktur Kawal NTB Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Berantas Narkoba

Komitmen Polda NTB Diuji, Direktur Kawal NTB Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Berantas Narkoba

9 February 2026
Sekolah Lansia GEMPUR SMART Buktikan Lansia Bisa Sehat, Mandiri, dan Produktif

Sekolah Lansia GEMPUR SMART Buktikan Lansia Bisa Sehat, Mandiri, dan Produktif

7 February 2026
Pengusaha Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua SPN NTB: Terancam Pidana hingga 8 Tahun Penjara

Pengusaha Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua SPN NTB: Terancam Pidana hingga 8 Tahun Penjara

6 February 2026
Laporan Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Dinilai Mandek, Kawal NTB Ancam Tempuh Praperadilan

Laporan Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Dinilai Mandek, Kawal NTB Ancam Tempuh Praperadilan

5 February 2026

Berita Terpopuler

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB 1

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB

11 February 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 2

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 3

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 4

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com