LSM NCW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov NTB di Praya ke Aparat Penegak Hukum
Kilas Nusa, Mataram – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) secara resmi menyampaikan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) berupa lahan yang berlokasi di Lingkungan Kauman, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam laporannya, NCW mengungkapkan bahwa lahan milik Pemprov NTB tersebut saat ini dikelola oleh seorang mantan anggota DPRD NTB dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial A, dan pengelolaannya kini diduga dilanjutkan oleh menantunya yang juga merupakan anggota DPRD NTB Fraksi PPP berinisial SA.
Menurut NCW, lahan yang sebelumnya merupakan tanah kosong itu kini telah dibangun sebanyak 18 unit rumah toko (ruko). Beberapa di antaranya bahkan digunakan langsung oleh pihak pengelola, sementara unit lainnya diduga disewakan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran internal, NCW menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan aset daerah tersebut. Salah satunya adalah dugaan sublease atau penyewaan kembali objek sewa oleh penyewa pertama tanpa hak dan tanpa persetujuan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Selain itu, NCW juga menduga lahan tersebut dikomersialkan untuk kepentingan pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pemasukan yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tidak terpenuhi secara optimal.
Tak hanya itu, NCW turut menyoroti adanya dugaan kongkalikong antara oknum di lingkungan Pemprov NTB dengan pihak pengelola, yang menyebabkan proses pemanfaatan aset tidak berjalan sesuai prosedur resmi. Dugaan lainnya, perjanjian kontrak antara Pemprov NTB dengan pihak penyewa disebut tidak melalui mekanisme Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), padahal seluruh aset negara maupun daerah yang disewakan wajib melalui proses tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika benar kontrak tidak melalui KPKNL, maka ini merupakan pelanggaran serius karena mengabaikan proses penilaian, persetujuan, serta mekanisme legal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Fathurrahman dalam pernyataan resminya pada Jumat (12/12/25).
NCW menilai dugaan penyalahgunaan wewenang ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Regulasi tersebut mengatur secara tegas larangan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, serta tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Atas temuan tersebut, NCW secara resmi memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk segera mengambil langkah hukum. Permohonan itu meliputi pelaksanaan audit khusus terhadap pengelolaan dan pemanfaatan aset, pemeriksaan seluruh dokumen perjanjian kontrak, serta pendalaman terhadap dugaan sublease ilegal dan potensi kerugian PAD.
NCW juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, baik dari unsur Pemprov NTB maupun dari pihak penyewa atau pengelola yang merupakan anggota DPRD NTB.
Selain itu, NCW turut mendesak Kejaksaan Tinggi NTB agar segera turun tangan, mengingat adanya dugaan pemanfaatan kewenangan sebagai anggota DPRD untuk memperoleh atau menguasai aset milik pemerintah provinsi.
“Kami melihat adanya potensi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk mendapatkan jatah lahan milik provinsi. Oleh karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Fathurrahman.
