Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

LSM NCW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov NTB di Praya ke Aparat Penegak Hukum

Adi 12 December 2025
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW), Fathurrahman

Kilas Nusa, Mataram – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) secara resmi menyampaikan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) berupa lahan yang berlokasi di Lingkungan Kauman, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam laporannya, NCW mengungkapkan bahwa lahan milik Pemprov NTB tersebut saat ini dikelola oleh seorang mantan anggota DPRD NTB dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial A, dan pengelolaannya kini diduga dilanjutkan oleh menantunya yang juga merupakan anggota DPRD NTB Fraksi PPP berinisial SA.

Menurut NCW, lahan yang sebelumnya merupakan tanah kosong itu kini telah dibangun sebanyak 18 unit rumah toko (ruko). Beberapa di antaranya bahkan digunakan langsung oleh pihak pengelola, sementara unit lainnya diduga disewakan kepada pihak ketiga.

Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran internal, NCW menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan aset daerah tersebut. Salah satunya adalah dugaan sublease atau penyewaan kembali objek sewa oleh penyewa pertama tanpa hak dan tanpa persetujuan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Selain itu, NCW juga menduga lahan tersebut dikomersialkan untuk kepentingan pribadi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pemasukan yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tidak terpenuhi secara optimal.

Tak hanya itu, NCW turut menyoroti adanya dugaan kongkalikong antara oknum di lingkungan Pemprov NTB dengan pihak pengelola, yang menyebabkan proses pemanfaatan aset tidak berjalan sesuai prosedur resmi. Dugaan lainnya, perjanjian kontrak antara Pemprov NTB dengan pihak penyewa disebut tidak melalui mekanisme Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), padahal seluruh aset negara maupun daerah yang disewakan wajib melalui proses tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

“Jika benar kontrak tidak melalui KPKNL, maka ini merupakan pelanggaran serius karena mengabaikan proses penilaian, persetujuan, serta mekanisme legal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Fathurrahman dalam pernyataan resminya pada Jumat (12/12/25).

pasang iklan di sini

NCW menilai dugaan penyalahgunaan wewenang ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Regulasi tersebut mengatur secara tegas larangan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, serta tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Atas temuan tersebut, NCW secara resmi memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk segera mengambil langkah hukum. Permohonan itu meliputi pelaksanaan audit khusus terhadap pengelolaan dan pemanfaatan aset, pemeriksaan seluruh dokumen perjanjian kontrak, serta pendalaman terhadap dugaan sublease ilegal dan potensi kerugian PAD.

NCW juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, baik dari unsur Pemprov NTB maupun dari pihak penyewa atau pengelola yang merupakan anggota DPRD NTB.

Selain itu, NCW turut mendesak Kejaksaan Tinggi NTB agar segera turun tangan, mengingat adanya dugaan pemanfaatan kewenangan sebagai anggota DPRD untuk memperoleh atau menguasai aset milik pemerintah provinsi.

“Kami melihat adanya potensi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk mendapatkan jatah lahan milik provinsi. Oleh karena itu, kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Fathurrahman.

Continue Reading

Previous: KOALISI UNIZAR BERDAMPAK Gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera, 16 Juta Lebih Bantuan Siap Disalurkan
Next: SPN–KSPI NTB Tegaskan UMP 2026 Minimal 6,5–7 Persen, Unsur Serikat di Dewan Pengupahan Diminta Tidak Khianati Mandat Buruh

Trending Now

Jika Tanda Tangan Wasekjen Dilegalkan, Konflik Partai Tak Akan Pernah Selesai 1

Jika Tanda Tangan Wasekjen Dilegalkan, Konflik Partai Tak Akan Pernah Selesai

28 May 2026
LSM LIDIK NTB Bela UMKM, Dukung Penutupan 25 Gerai Ritel Modern di Lombok Tengah 2

LSM LIDIK NTB Bela UMKM, Dukung Penutupan 25 Gerai Ritel Modern di Lombok Tengah

28 May 2026
UNIZAR Perluas Sosialisasi PMB ke Polda NTB, Ajak Personel Tingkatkan Kompetensi Melalui Pendidikan Tinggi 3

UNIZAR Perluas Sosialisasi PMB ke Polda NTB, Ajak Personel Tingkatkan Kompetensi Melalui Pendidikan Tinggi

26 May 2026
Aliansi Penjaga Perda Loteng Dukung Penutupan Retail Modern Nakal, Ancam Tutup Paksa Jika Membandel 4

Aliansi Penjaga Perda Loteng Dukung Penutupan Retail Modern Nakal, Ancam Tutup Paksa Jika Membandel

25 May 2026
FAI UNIZAR Dorong Mahasiswa Kuasai Ekonomi Digital, UMKM Lokal Didorong Menembus Pasar Global 5

FAI UNIZAR Dorong Mahasiswa Kuasai Ekonomi Digital, UMKM Lokal Didorong Menembus Pasar Global

25 May 2026
Janji Penyelesaian Sengkarut Lahan Mandalika Dipertanyakan, Aktivis Soroti Kinerja Sari Yuliati 6

Janji Penyelesaian Sengkarut Lahan Mandalika Dipertanyakan, Aktivis Soroti Kinerja Sari Yuliati

24 May 2026

Berita Terkait

Janji Penyelesaian Sengkarut Lahan Mandalika Dipertanyakan, Aktivis Soroti Kinerja Sari Yuliati

Janji Penyelesaian Sengkarut Lahan Mandalika Dipertanyakan, Aktivis Soroti Kinerja Sari Yuliati

24 May 2026
Di Bawah Komando Yuri Kemal Fadlullah dan Ruksamin, PBB NTB Perkuat Legalitas Kepengurusan

Di Bawah Komando Yuri Kemal Fadlullah dan Ruksamin, PBB NTB Perkuat Legalitas Kepengurusan

20 May 2026
Musda Demokrat NTB Memanas, Dugaan Manuver H. Iron Jadi Sorotan Politik

Musda Demokrat NTB Memanas, Dugaan Manuver H. Iron Jadi Sorotan Politik

20 May 2026
DPD SPN NTB: May Day Bukan Sekadar Libur, Tapi Momentum Perjuangan Buruh

DPD SPN NTB: May Day Bukan Sekadar Libur, Tapi Momentum Perjuangan Buruh

1 May 2026
Lembaga Perekonomian PWNU NTB Sambut Antusias Peluang NTB Jadi Tuan Rumah Muktamar NU 2026

Lembaga Perekonomian PWNU NTB Sambut Antusias Peluang NTB Jadi Tuan Rumah Muktamar NU 2026

1 April 2026
Kawal NTB Siap Dampingi Warga Dilaporkan Usai Unggah MBG Berulat, Minta Polisi Utamakan Pengawasan Program

Kawal NTB Siap Dampingi Warga Dilaporkan Usai Unggah MBG Berulat, Minta Polisi Utamakan Pengawasan Program

31 March 2026

Berita Terpopuler

Jika Tanda Tangan Wasekjen Dilegalkan, Konflik Partai Tak Akan Pernah Selesai 1

Jika Tanda Tangan Wasekjen Dilegalkan, Konflik Partai Tak Akan Pernah Selesai

28 May 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 2

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 4

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 7

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com