Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tengah Ditutup Paksa, Pemda Tegaskan Penegakan Perda
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengambil langkah tegas dengan menutup paksa puluhan gerai retail modern milik Alfamart yang dinilai melanggar aturan daerah. Penutupan dilakukan setelah pihak perusahaan dianggap tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya telah diberikan pemerintah daerah.
Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan tenggat waktu kepada pihak perusahaan untuk menghentikan operasional gerai secara mandiri hingga 21 Mei 2026. Namun, sejumlah gerai masih tetap beroperasi.
“Sudah kita ingatkan dan sesuai rentang waktu yang kami berikan sampai tanggal 21 Mei agar perusahaan menutup secara mandiri, tetapi masih membandel,” ujarnya.
Karena tidak ada itikad menutup operasional, Satuan Polisi Pamong Praja akhirnya bergerak cepat melakukan penyegelan terhadap gerai-gerai yang masih nekat buka. Sejumlah personel diterjunkan untuk memastikan proses penutupan berjalan lancar.
Langkah tegas Pemkab Lombok Tengah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Divisi Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kawal NTB, Wahyudi. Ia menilai penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan tanpa kompromi.
“Memang semestinya dan sudah menjadi keharusan perda ditegakkan, karena ini bukan barang sunah,” tegasnya.
Menurut Wahyudi, penutupan sementara saja belum cukup. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut izin operasional dan izin lainnya terhadap retail yang terbukti melanggar aturan.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, selain sanksi penutupan sementara, juga diatur mengenai pemberian denda hingga pencabutan izin tetap bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Kawal NTB juga meminta pemerintah berlaku adil terhadap seluruh jenis retail modern dan waralaba yang beroperasi di Lombok Tengah. Mereka berharap penegakan aturan tidak hanya menyasar satu atau dua merek tertentu saja.
“Kami yakin Pemda akan berlaku tegas kepada semua jenis waralaba, bukan hanya Alfamart atau Indomaret. Karena dalam perda aturannya jelas, semua retail modern yang melanggar harus diperlakukan sama,” ujar Wahyudi.
Sejauh ini, Kawal NTB menilai baru dua merek retail modern yang mendapat tindakan penutupan sementara, sementara merek lainnya dinilai masih aman dari penindakan.
Pihaknya bahkan mengaku siap membantu pemerintah mengawasi dugaan pelanggaran yang dilakukan retail modern lainnya.
“Kita akan bantu pemerintah mencari merek lain, pelanggaran apa yang mereka lakukan. Sudah saatnya Lombok Tengah bersih-bersih dari praktik-praktik kotor para calo,” tambahnya.
Di tengah penutupan tersebut, muncul pula isu yang berkembang di masyarakat terkait proses keluarnya izin usaha yang diduga melanggar perda. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Partai NasDem.
Bahkan, dalam aksi para karyawan di Kantor Bupati Lombok Tengah sebelumnya, nama anggota dewan tersebut disebut-sebut ikut bertanggung jawab atas terbitnya izin yang berujung pada pelanggaran perda dan penutupan gerai retail modern itu.
