DPRD Lombok Barat Desak Bupati Segera Tunjuk Plt Direktur PT AMGM, Soroti Tata Kelola dan Aset Perusahaan
Kilas Nusa, Lombok Barat – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat segera mengambil langkah cepat menyusul kekosongan kepemimpinan di PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM). Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal serta aktivitas perusahaan daerah tidak mengalami gangguan.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, H. Husnan Wadi, meminta Bupati Lombok Barat segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Direktur PT AMGM yang saat ini berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan.
Menurut Husnan, keputusan administratif tersebut harus segera diikuti dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur pada hari yang sama sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam perusahaan milik daerah tersebut.
“Bupati atau pejabat yang berwenang didesak segera mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap Direktur PT AMGM yang berstatus sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Husnan Wadi kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai keberadaan Plt Direktur sangat penting mengingat PT AMGM merupakan perusahaan daerah yang memberikan pelayanan dasar berupa penyediaan air bersih bagi masyarakat Lombok Barat.
DPRD Minta Penunjukan Plt Direktur PT AMGM Tidak Ditunda
Komisi II DPRD menilai proses administrasi tidak boleh berlarut-larut karena dapat berdampak terhadap pengambilan keputusan strategis di lingkungan perusahaan.
Husnan menjelaskan, pengisian jabatan sementara merupakan langkah yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera bertindak.
Dengan adanya Plt Direktur, seluruh pelayanan operasional, pengelolaan keuangan, hingga kebijakan internal perusahaan diharapkan tetap berjalan tanpa hambatan selama proses hukum terhadap pimpinan sebelumnya berlangsung.
Komisi II Ingatkan Dasar Hukum Pengisian Jabatan Direksi
Politisi Partai Perindo tersebut menyebut mekanisme penunjukan pimpinan sementara telah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan seorang Pelaksana Tugas Direktur memiliki batas waktu paling lama enam bulan.
Selama periode tersebut, pemerintah daerah diminta segera mempersiapkan proses seleksi terbuka untuk menentukan direktur definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah enam bulan, pihak eksekutif harus segera melakukan seleksi terbuka agar jabatan direktur dapat diisi secara definitif,” tegasnya.
Selain itu, Komisi II meminta adanya koordinasi intensif antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam mengawal proses transisi kepemimpinan tersebut.
DPRD Buka Peluang Bentuk Pansus PT AMGM
Tidak hanya mendesak percepatan pengisian jabatan direktur, DPRD Lombok Barat juga membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pendalaman terhadap tata kelola PT AMGM.
Namun demikian, Husnan menegaskan pembentukan pansus akan mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, DPRD akan mencermati hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah pengawasan lebih lanjut.
“Keputusan pembentukan pansus akan sangat bergantung pada dinamika penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.
Apabila nantinya ditemukan fakta yang memerlukan pengawasan legislatif secara lebih mendalam, Komisi II menyatakan siap mengusulkan pembentukan pansus bersama unsur DPRD lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terkait kondisi tata kelola perusahaan daerah tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Soroti Pengelolaan Aset PT AMGM
Selain persoalan kepemimpinan, DPRD juga menaruh perhatian terhadap pengelolaan aset PT AMGM.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya sejumlah aset perusahaan yang diketahui telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Husnan mengungkapkan, hingga saat ini DPRD belum memperoleh laporan resmi mengenai nilai kerja sama maupun besaran pendapatan yang diterima perusahaan dari pemanfaatan aset tersebut.
Salah satu aset yang menjadi perhatian berada di kawasan Merembu, Kecamatan Labuapi, yang diketahui dimanfaatkan oleh jaringan ritel modern.
Menurut DPRD, keterbukaan informasi mengenai kerja sama aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Komisi II berharap seluruh data terkait pemanfaatan aset daerah dapat disampaikan secara terbuka kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Pelayanan Air Bersih Harus Tetap Berjalan
Komisi II DPRD Lombok Barat menegaskan bahwa seluruh langkah yang didorong kepada pemerintah daerah semata-mata bertujuan menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Sebagai perusahaan daerah yang bergerak di sektor penyediaan air bersih, PT AMGM memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, kekosongan kepemimpinan tidak boleh mengganggu operasional perusahaan maupun pelayanan kepada pelanggan.
DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan hukum sekaligus melakukan pembenahan tata kelola perusahaan agar kepercayaan publik terhadap BUMD dapat kembali meningkat.
