Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini

Plt Sekwil PPP NTB Tegaskan SK DPP Sah, Minta Pihak Lain Tidak Asbun

Adi 25 October 2026
Logo Partai Persatuan Pembangunan PPP dan dinamika kepengurusan PPP NTB
Pauzan Basri, menegaskan SK DPP PPP yang menjadi dasar penugasannya sebagai Plt Sekwil PPP NTB dan meminta pihak-pihak memahami aturan organisasi

Kilas Nusa, Mataram – Plt Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Pauzan Basri, menegaskan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang dikantonginya sah dan resmi. Ia meminta pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan terkait keabsahan kepengurusan PPP NTB agar tidak berbicara tanpa memahami aturan organisasi.

Pauzan menyampaikan penegasan tersebut kepada media, Minggu (25/10/2026). Menurutnya, SK yang menjadi dasar penugasannya merupakan keputusan terbaru DPP PPP setelah keputusan sebelumnya dibatalkan.

Ia merujuk pada surat keputusan bernomor 001/SK/DPP/W/X2026 tertanggal 11 Oktober 2026.

“Yang bilang tidak sah itu siapa? Apa wewenang dan kapasitas orang yang berbicara soal keabsahan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PPP. Orang jelas-jelas SK terbarulah yang berlaku dalam organisasi manapun itu,” ungkap Pauzan.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah dinamika internal PPP NTB yang berkaitan dengan keabsahan kepengurusan dan kewenangan sejumlah pihak dalam mengambil keputusan organisasi.

Pauzan Basri Pertanyakan Keabsahan Pernyataan soal SK PPP NTB

Pauzan menilai, keberadaan SK terbaru menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas organisasi. Karena itu, menurutnya, pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan keputusan DPP perlu menjelaskan dasar kewenangan dan aturan yang digunakan.

Ia juga menjelaskan bahwa Wakil Ketua Umum DPP PPP memiliki kewenangan menandatangani surat ketika Ketua Umum berhalangan.

Pauzan menduga penandatanganan SK penunjukan Plt DPW PPP NTB oleh Wakil Ketua Umum terjadi karena Ketua Umum sedang menjalankan tugas kenegaraan yang padat.

“Kenapa Waketum tanda tangan, kayaknya Ketua Umum sedang berhalangan karena tugas kenegaraan yang padat mungkin. Kita kan tidak tahu persoalan yang terjadi di internal pengurus yang hanya berjumlah 6 orang itu,” terangnya.

Menurut Pauzan, mekanisme penandatanganan surat organisasi perlu dipahami berdasarkan kewenangan yang berlaku di internal DPP PPP.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa SK yang diterbitkan tidak sah.

Plt Sekwil PPP NTB Soroti Klaim Mahkamah Partai

Selain mempertanyakan keabsahan SK, Pauzan juga menanggapi pernyataan yang menyebut Mahkamah Partai telah memberhentikan Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP.

Ia mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan untuk menyampaikan klaim tersebut.

Menurut Pauzan, struktur kepengurusan DPP PPP yang tercatat di Kementerian Hukum saat ini berjumlah enam orang. Ia menyebut belum terdapat struktur lain yang tercatat di luar susunan tersebut.

“Agak aneh sih sebenarnya statemen kuasa hukum DPW yang sudah diberhentikan ini, katanya sudah memberhentikan Waketum dan Sekjen lewat sidang sengketa internal, Mahkamah Partai sampai hari ini belum ada,” katanya.

Pauzan juga menyatakan Mahkamah Partai harus memiliki legitimasi sesuai ketentuan organisasi dan pengesahan yang berlaku.

pasang iklan di sini

Ia menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan lembaga atau kepengurusan partai perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas.

“Jadi, tidak bisa asbun dan asal bicara soal aturan organisasi,” tegas Plt Sekwil PPP NTB yang juga mantan Ketua PW IPNU NTB tersebut.

Pauzan mengingatkan, pernyataan yang tidak memiliki dasar organisasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah kader maupun masyarakat.

Ia meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai kepengurusan PPP NTB.

Pauzan Basri Singgung Rekonsiliasi dan Putusan Pengadilan

Dalam keterangannya, Pauzan turut menyoroti persoalan internal PPP yang menurutnya menjadi sumber kegaduhan organisasi.

Ia menyebut Ketua Umum PPP Mardiono sebagai pihak yang menyebabkan polemik karena dinilai melanggar hasil rekonsiliasi yang telah disepakati di hadapan Menteri Hukum.

Menurut Pauzan, kesepakatan tersebut berkaitan dengan larangan melakukan pergantian pengurus di berbagai daerah serta pergantian anggota DPRD aktif, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pauzan juga merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang, menurut keterangannya, menolak pemecatan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Taj Yasin Maimoen.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan DPP PPP yang tercatat di Kementerian Hukum masih berjumlah enam orang.

Namun, pernyataan mengenai status kepengurusan, putusan pengadilan, serta kewenangan masing-masing pihak tersebut merupakan penjelasan Pauzan dalam menyikapi konflik internal partai.

PPP NTB Fokus Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Di tengah polemik tersebut, Pauzan mengatakan dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai Plt Sekwil PPP NTB sesuai mandat DPP.

Ia menyebut konsolidasi organisasi menjadi prioritas, terutama untuk mempersiapkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual menjelang Pemilu 2029.

Menurutnya, dinamika internal tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas organisasi di daerah.

Pauzan menegaskan pihaknya akan terus bergerak dan melakukan konsolidasi berdasarkan SK yang menjadi dasar penugasannya.

“Tentu kami akan terus bergerak dan melakukan konsolidasi sebagaimana mandat yang diberikan dalam SK DPP. Apapun yang dikatakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri PPP NTB, kami akan tetap jalan terus dan bergerak, karena ini perintah organisasi yang harus dijalankan,” tutupnya.

Pauzan berharap seluruh pihak dapat memahami aturan organisasi dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab agar dinamika internal PPP tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan bagi publik.

Tags: Agus Suparmanto DPP PPP kepengurusan PPP NTB konflik internal PPP konsolidasi PPP Mahkamah Partai Mardiono Partai Persatuan Pembangunan Pauzan Basri Pemilu 2029 Plt Sekwil PPP NTB Politik NTB PPP NTB SK DPP PPP Taj Yasin Maimoen

Continue Reading

Previous: Daftar Calon Kades Banjar Sari, Irwan Humaidi Usung Gagasan Perluas Kerja Sama Pembangunan

Trending Now

Abdul Wahab Terpilih Jadi Ketua FORMADIKSI UNIZAR Periode 2026–2027 Abdul Wahab terpilih sebagai Ketua FORMADIKSI UNIZAR periode 2026–2027 dalam MUBES di Aula Abdurrahim 1

Abdul Wahab Terpilih Jadi Ketua FORMADIKSI UNIZAR Periode 2026–2027

25 October 2026
Plt Sekwil PPP NTB Tegaskan SK DPP Sah, Minta Pihak Lain Tidak Asbun Logo Partai Persatuan Pembangunan PPP dan dinamika kepengurusan PPP NTB 2

Plt Sekwil PPP NTB Tegaskan SK DPP Sah, Minta Pihak Lain Tidak Asbun

25 October 2026
Nasruddin Resmi Dilantik Jadi Ketua STTL Mataram, Gantikan H. Nasaruddin Pelantikan Nasruddin sebagai Ketua STTL Mataram pada 24 Oktober 2026 3

Nasruddin Resmi Dilantik Jadi Ketua STTL Mataram, Gantikan H. Nasaruddin

24 October 2026
UNIZAR dan BPKN RI Perkuat Perlindungan Konsumen, Mahasiswa Diajak Pahami Sengketa di Lapangan Penandatanganan kerja sama UNIZAR dan BPKN RI serta kuliah umum perlindungan konsumen di Mataram 4

UNIZAR dan BPKN RI Perkuat Perlindungan Konsumen, Mahasiswa Diajak Pahami Sengketa di Lapangan

21 October 2026
Daftar Calon Kades Banjar Sari, Irwan Humaidi Usung Gagasan Perluas Kerja Sama Pembangunan Irwan Humaidi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur 5

Daftar Calon Kades Banjar Sari, Irwan Humaidi Usung Gagasan Perluas Kerja Sama Pembangunan

21 October 2026
Kuliah Kedokteran Tak Halangi Alfian, Mahasiswa UNIZAR Raih Juara 3 Hafalan Al-Qur’an 20 Juz Muh. Ridho Alfian Akbar, mahasiswa Fakultas Kedokteran UNIZAR peraih Juara 3 Hifdzil Qur’an 20 Juz Putra 2026. 6

Kuliah Kedokteran Tak Halangi Alfian, Mahasiswa UNIZAR Raih Juara 3 Hafalan Al-Qur’an 20 Juz

19 October 2026

Berita Terkait

Daftar Calon Kades Banjar Sari, Irwan Humaidi Usung Gagasan Perluas Kerja Sama Pembangunan Irwan Humaidi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur

Daftar Calon Kades Banjar Sari, Irwan Humaidi Usung Gagasan Perluas Kerja Sama Pembangunan

21 October 2026
Komisi I DPRD NTB Dukung Inspektorat Cegah Kesalahan Administrasi APBD 2026 Ketua Komisi I DPRD NTB Moh Akri mendukung langkah Inspektorat NTB dalam mitigasi kesalahan administrasi APBD 2026

Komisi I DPRD NTB Dukung Inspektorat Cegah Kesalahan Administrasi APBD 2026

16 October 2026
Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia Ilustrasi Tokoh Gus Dur dan Munir, dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Gus Dur Lahir, Munir Pergi, dan yang Tersisa untuk Indonesia

7 September 2026
Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

Diantar Ratusan Simpatisan, Lalu Basarudin Resmi Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Kateng

2 September 2026
Imam Sofian Dorong PROJO Bertransformasi, Kawal Agenda Prabowo-Gibran Ketua DPD Pro-Jokowi (PROJO) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.

Imam Sofian Dorong PROJO Bertransformasi, Kawal Agenda Prabowo-Gibran

1 September 2026
Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Presiden Indonesia ke-8.

Angka yang Salah dan Pertaruhan Marwah

1 August 2026

Berita Terpopuler

Abdul Wahab Terpilih Jadi Ketua FORMADIKSI UNIZAR Periode 2026–2027 Abdul Wahab terpilih sebagai Ketua FORMADIKSI UNIZAR periode 2026–2027 dalam MUBES di Aula Abdurrahim 1

Abdul Wahab Terpilih Jadi Ketua FORMADIKSI UNIZAR Periode 2026–2027

25 October 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Advertorial
  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 4

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani 5

300 Nakes Disiapkan untuk MotoGP Mandalika 2023, Fasilitas Medis di RSUD NTB Siap Menangani

30 September 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 7

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Opini
Copyright © 2023 KilasNusa.com