Penanganan Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMPN 1 Praya Mandek, Pelapor Soroti Kinerja Penyidik
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Penanganan laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi SMPN 1 Praya hingga kini dinilai berjalan di tempat. Kasus yang telah dilaporkan lebih dari satu tahun lalu itu disebut masih berkutat pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tanpa kejelasan peningkatan status perkara.
Pelapor, M. Samsul Qomar (MSQ), mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia mengungkapkan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan pihak penyidik, kasus tersebut masih berada pada tahap awal, meskipun telah melewati waktu yang cukup panjang.
“Saya sudah menghubungi Kanitnya, ternyata laporan saya masih di tahap pulbaket. Padahal sudah lebih dari setahun sejak saya laporkan,” ujar MSQ.
Menurutnya, kasus ini seharusnya dapat ditangani lebih cepat karena seluruh dokumen yang mengindikasikan adanya pelanggaran telah diserahkan kepada penyidik. Ia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai “terang benderang” karena didukung bukti administrasi, foto, hingga video kondisi fisik bangunan sekolah.
MSQ juga menyoroti alasan penyidik yang dinilai tidak masuk akal, yakni kesulitan menghadirkan pemilik perusahaan (CV) yang berdomisili di Sumbawa. Ia mengaku sempat menawarkan bantuan biaya dan akomodasi untuk menghadirkan pihak terkait, namun tawaran tersebut ditolak.
“Saya pernah tawarkan untuk membiayai proses ke Sumbawa, tapi ditolak. Namun setelah itu, 4 sampai 5 bulan tidak ada progres. Akhirnya kasus ini terus berjalan tanpa kejelasan hingga sekarang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, MSQ mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari Komisi IV DPRD Lombok Tengah. Bahkan, dalam sebuah video yang sempat beredar, terlihat anggota dewan menunjukkan kemarahan atas temuan di lapangan yang dinilai tidak sesuai. Namun, ia menyayangkan sikap para legislator yang belakangan terkesan tidak lagi bersuara.
Atas kondisi tersebut, MSQ mendesak Kapolres Lombok Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), khususnya unit tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Saya curiga ada permainan dalam kasus ini. Hal ini juga sudah saya sampaikan langsung ke Kapolres saat hearing, tetapi tidak ada tindak lanjut,” tegasnya.
Senada dengan itu, Divisi Kebijakan Publik Kawal NTB, Fahrurozi, turut menyayangkan lambannya penanganan kasus yang menyangkut fasilitas pendidikan tersebut. Ia menilai, sebagai sarana publik yang vital, sekolah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakseriusan. Padahal ini menyangkut fasilitas pendidikan yang digunakan masyarakat luas,” ujarnya.
Fahrurozi, yang akrab disapa Ojhie, bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polda NTB apabila hingga Mei mendatang kasus ini masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kalau sampai Mei masih di tahap pulbaket, kami akan laporkan ke Propam. Itu artinya ada indikasi kesengajaan untuk tidak serius menangani kasus ini,” pungkasnya.
