Penolakan Muscab Kian Meluas di Tubuh PPP NTB, Marga Harun: Organisasi Harus Taat Aturan
Kilas Nusa, Mataram – Polemik pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Dompu kian memanas. Penolakan terhadap hasil Muscab tersebut kini semakin meluas di internal PPP Nusa Tenggara Barat (NTB), memunculkan perdebatan serius terkait legalitas dan kepatuhan terhadap aturan organisasi.
Sekretaris Fraksi PPP DPRD Provinsi NTB, Marga Harun, menegaskan bahwa Muscab PPP Dompu yang baru saja dilaksanakan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Ia menilai proses tersebut cacat secara prosedural karena tidak dihadiri oleh struktur resmi partai di tingkat daerah.
“Muscab yang dilaksanakan kemarin tidak memiliki kekuatan hukum dan regulasi yang sah, karena pesertanya saja tidak dihadiri oleh pengurus DPC dan PAC yang ada di Kabupaten Dompu,” tegas Marga saat ditemui di Mataram, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, dalam sebuah organisasi politik, pelaksanaan forum seperti Muscab harus berlandaskan aturan yang jelas dan melibatkan seluruh elemen struktural yang sah. Tanpa itu, hasil yang dihasilkan dinilai tidak memiliki legitimasi yang kuat.
Tak hanya itu, Marga juga menyayangkan pernyataan H Muzihir yang meminta kader PPP yang menolak Muscab untuk melepas atribut partai. Ia menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap kepemimpinan yang bijak, apalagi di tengah situasi internal partai yang tengah bergejolak.
“Saya sangat menyayangkan komentar beliau yang meminta kader PPP melepas atribut partai. Seorang pemimpin seharusnya tidak asal bicara di ruang publik, apalagi sampai menyudutkan sesama kader,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marga menyoroti bahwa konflik yang terjadi saat ini bukan hanya di tingkat daerah, melainkan juga berakar dari dinamika di tingkat pusat. Ia menyebut adanya dualisme kepemimpinan yang melibatkan kubu Ketua Umum Muhammad Mardiono dan kubu Sekretaris Jenderal Gus Yasin.
Menurutnya, selama kedua kubu tersebut sama-sama terdaftar secara administratif di Kementerian Hukum, maka tidak ada pihak yang bisa secara sepihak mengklaim legitimasi penuh, termasuk dalam penggunaan atribut partai.
“Kalau kita melihat secara jernih, posisi PPP hari ini masih belum jelas. Belum ada kepastian siapa yang paling berhak. Artinya, secara posisi masih 0-0. Semua kader dari kedua kubu memiliki hak yang sama,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi yang tidak mengikuti pedoman resmi, termasuk tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal secara bersama, tidak dapat dianggap sah secara hukum, baik dalam perspektif Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Partai Politik.
“Selama surat yang dikeluarkan masih sepihak, maka bisa dipastikan itu tidak sah secara hukum di Indonesia,” tegasnya.
Terkait sikap pribadi, Marga secara tegas menyatakan dirinya berada di barisan yang menolak pelaksanaan Muscab PPP Dompu. Ia beralasan bahwa ketidakjelasan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menjadi faktor utama yang membuat seluruh proses di daerah patut dipertanyakan.
“Jelas kami menolak Muscab PPP Dompu. Selama belum ada kejelasan di DPP, maka kami anggap tidak sah dan tidak berlaku. SK yang sah itu harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Selama belum, maka tidak sah,” pungkasnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa konflik internal PPP belum menemukan titik terang. Jika tidak segera diselesaikan di tingkat pusat, bukan tidak mungkin gejolak serupa akan terus meluas ke daerah dan berpotensi mengganggu soliditas partai menjelang agenda politik ke depan.
