Kilas Nusa, Mataram – Sidang perkara dugaan gratifikasi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli kembali menjadi sorotan publik. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dosen tetap Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr. Lucky Endrawati, yang memberikan keterangan terkait unsur pidana gratifikasi.
Keterangan ahli itu dinilai memperkuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang tengah disidangkan. Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB menilai pendapat ahli sudah sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan berbeda.
Menurut perwakilan AMARAH NTB, Rindawan Efendi alias Rindhot, ahli menegaskan bahwa gratifikasi tetap memenuhi unsur pidana meskipun pejabat atau penyelenggara negara tidak menerima uang secara langsung.
“Dalam kesaksiannya, ahli menjelaskan bahwa gratifikasi tetap memenuhi unsur pidana meski pejabat atau penyelenggara negara tidak menerima langsung uang tersebut. Bahkan menerima dari rekan kerja yang setara, seperti sesama anggota DPRD, juga masuk unsur pidana,” ujarnya.
AMARAH NTB pun mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera menaikkan status 15 anggota DPRD yang disebut menerima aliran dana dari saksi menjadi tersangka. Mereka juga meminta dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat.
Selain itu, AMARAH NTB mendorong jaksa mendalami peran Suhaimi dan Ali Usman. Keduanya diduga memiliki peran serupa dengan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, khususnya terkait 13 anggota dewan baru yang disebut belum mengakui menerima dana.
“Kami mendapat informasi jaksa mengajukan sekitar 55 saksi, tetapi saksi yang dihadirkan itu-itu saja. Sementara saksi yang dianggap berperan penting justru belum diajukan,” tegas Rindhot.
Pada kesempatan yang sama, aktivis AMARAH NTB lainnya, M. Ramadhan, meminta jaksa menghadirkan Lalu Muhamad Iqbal beserta mantan tim transisinya sebagai saksi di persidangan. Menurutnya, nama gubernur dan tim transisi beberapa kali disebut oleh saksi selama proses persidangan berlangsung.
“Gubernur dan tim transisi Febri sering disebut oleh saksi, sehingga patut untuk dihadirkan. Begitu juga dengan H. Najamudin, mantan anggota DPRD NTB,” katanya.
Ramadhan juga menyoroti kehadiran M. Masib Ikroman dalam sidang paripurna DPRD NTB. Ia menilai kehadiran terdakwa yang masih berstatus tahanan kota tersebut justru memperburuk citra lembaga legislatif di mata masyarakat.
“Secara etika dan moral, DPRD NTB saat ini menjadi olok-olokan publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengkritik sikap Partai Perindo yang dinilai tidak tegas terhadap kadernya yang terseret kasus hukum.
“Perindo sebagai partai politik terkesan tidak mendukung pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, AMARAH NTB tetap mendesak majelis hakim memberikan vonis maksimal terhadap tiga terdakwa. Mereka menilai para terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan berlangsung.
“Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, cenderung banyak berbohong, dan berusaha menghilangkan jejak kejahatannya,” tutup Ramadhan.
