
Kilas Nusa, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan status tersangka bagi Muhammad Lutfi (MLI), yang menjabat sebagai Wali Kota Bima dalam periode 2018-2023. Pengumuman ini terjadi dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pada malam hari, Kamis (5/10). Lutfi, yang mengenakan rompi tahanan oranye KPK dan tangan terborgol, tampil dalam konferensi pers tersebut.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan status tersangka Lutfi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Pengumuman ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada malam hari yang sama. Firli Bahuri juga mengumumkan bahwa Lutfi akan ditahan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023, di Rumah Tahanan KPK (Rutan KPK).
Lutfi dituduh terlibat dalam mengendalikan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima. Lebih lanjut, dia diduga menerima uang suap dari kontraktor dengan total mencapai Rp8,6 miliar.
“Selain itu, juga ditemukan indikasi adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI, termasuk uang dari pihak-pihak lainnya, dan tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Firli.
Proses penyidikan terhadap Lutfi telah melibatkan upaya paksa penggeledahan, yang dilakukan oleh KPK pada Kamis (31/8). Penggeledahan tersebut mencakup kantor swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, rumah kediaman lainnya di Jalan Muhajir Kota Bima, dan rumah kediaman di Perumahan BTN Gilipanda. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
Atas perbuatannya, Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia. (*)