
Kilas Nusa, Mataram – Pada Senin dan Selasa, 4-5 Desember 2023, Bawaslu Kota Mataram menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum 2024 di Garuda Ballroom Hotel Golden Palace Mataram. Acara ini mengumpulkan peserta dari berbagai partai politik di tingkat Kota Mataram, Panwascam se-Kota Mataram, serta berbagai instansi terkait seperti Pol PP, Dishub, PUPR, Perkim, dan DLH Kota Mataram.
Acara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, M.AB, yang menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi dan pemahaman akan regulasi yang berlaku. Dalam sambutannya, beliau merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 mengenai 11 Tahapan Pemilu 2024, serta PKPU No. 15 dan 20 yang berkaitan dengan kampanye pada Pemilu 2024.
Tokoh-tokoh penting seperti Asisten Satu Setda Kota Mataram, Kepala Pol PP Kota Mataram, Kepala Kesbangpol Kota Mataram, KPU Kota Mataram, Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Mataram, dan Komisi Informasi Provinsi NTB turut menyampaikan materi terkait peraturan dan aspek teknis terkait pengawasan APK.
Rapat Koordinasi ini menjadi penting dalam menegakkan aturan dan memastikan peraturan kampanye ditaati secara luas oleh seluruh peserta Pemilu di Kota Mataram. Keselarasan dan pemahaman yang sama tentang aturan kampanye menjadi kunci dalam mengawal proses Pemilu yang berlangsung secara transparan dan adil.
Materi yang disampaikan dalam Rakor ini bukan hanya berasal dari internal Bawaslu, namun juga melibatkan pihak eksternal seperti perwakilan KPU, instansi pemerintah, dan akademisi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan pemahaman yang komprehensif terhadap aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, dalam penutupannya, menegaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selama 75 hari. Hal ini memberikan hak kepada peserta Pemilu untuk melakukan kampanye sesuai aturan yang berlaku di Kota Mataram dan seluruh Indonesia. (*)