
Kilas Nusa, Lombok Barat – Pada Rabu-Kamis, 27-28 Desember 2023, Bawaslu Provinsi NTB menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Training of Trainer (ToT) dan Peningkatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh 18 Partai Politik, 22 LO DPD, dan 3 perwakilan tim saksi dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Masing-masing peserta diberikan kesempatan selama 3 menit untuk memberikan evaluasi terkait pelaksanaan ToT dan penguatan kapasitas saksi pada pemilu yang telah berlangsung beberapa minggu yang lalu. Tujuan evaluasi ini adalah untuk mengetahui kekurangan yang perlu diperbaiki dan hal apa yang harus ditingkatkan pada ToT berikutnya.
Rapat ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Hasan Basri, S.Pd.I (Ketua Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas), Lalu Bonar Hadi, SH (Staf Bawaslu Provinsi NTB), dan Putra Sari (Staf Bawaslu Provinsi NTB).
Hasan Basri, S.Pd.I, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya persiapan yang matang menjelang proses pungut hitung dan rekapitulasi Pemilu 2024. Ia menekankan bahwa peran saksi dalam pemilu tidak hanya memenuhi syarat administratif seperti membawa surat mandat dan KTP, tetapi juga memahami tugas dan hak-hak saksi saat proses pemilu berlangsung di TPS. Saksi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat serta keberatan apabila terdapat kesalahan dalam proses pungut hitung dan rekapitulasi. Peserta pemilu diharapkan untuk memberikan masukan dan evaluasi terkait pelaksanaan ToT sebelumnya, yang akan menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu NTB untuk disampaikan ke Bawaslu RI guna perbaikan pada acara sejenis di masa mendatang.
Dengan harapan agar evaluasi ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ToT dan penguatan kapasitas saksi peserta pemilu, rapat evaluasi ini dibuka dengan membaca umul kitab.
Dalam forum ini, terlihat semangat dan antusiasme dari peserta yang berkomitmen untuk mengoptimalkan peran saksi dalam menjaga transparansi dan keberhasilan Pemilu 2024. Evaluasi yang mendalam diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di NTB. (*)