Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Tenaga Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Akan Diberdayakan Sebagai Pegawai Paruh Waktu, Apa Fungsinya?

Adi Prayuda 26 December 2024

Kilas Nusa, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan rencana pemerintah untuk tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Periode I dan II. Mereka yang tidak lolos akan diangkat sebagai pekerja paruh waktu.

Rini menjelaskan bahwa tidak semua tenaga honorer dapat menjadi PPPK karena terbatasnya jumlah formasi yang diusulkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah. Meskipun pemerintah telah menyediakan kuota hingga 1,7 juta formasi untuk seleksi PPPK, hanya 1,017 juta formasi yang diajukan oleh instansi.

“Pengusulan formasi berasal dari instansi pemerintah sesuai kebutuhan mereka, namun ternyata jumlah yang diusulkan tidak sebanyak yang ada dalam data,” kata Rini pada Selasa (24/12/2024).

Bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar tetapi tidak mendapatkan formasi, pemerintah akan mengambil langkah alternatif dengan memasukkan mereka ke dalam mekanisme paruh waktu. “Kepada para non-ASN yang terdata tetapi tidak ada formasinya, nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” tambahnya.

pasang iklan di sini

Untuk diketahui, mekanisme PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Semula, PPPK paruh waktu adalah skema untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Skema ini menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Selain itu, skema ini juga merupakan langkah pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.

Rini menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar sebagai ASN, meskipun tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK, tetap akan mendapatkan perhatian melalui mekanisme ini. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan ruang kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan publik.

Sebagai langkah konkret, Rini telah mengeluarkan surat kepada seluruh instansi pemerintah untuk tetap menyediakan anggaran sementara bagi tenaga honorer yang terdaftar dan sedang mengikuti proses seleksi. “Jika memang tidak ada formasinya tetapi mereka terdaftar sebagai ASN, maka mereka akan dimasukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Saya telah meminta instansi pemerintah untuk tetap menyediakan anggaran bagi mereka yang sedang dalam proses tes,” tutup Rini. (*)

Continue Reading

Previous: Pendaftaran PPPK Tahap Pertama Capai 4.413 Pelamar, Persaingan Ketat untuk 1.665 Formasi
Next: Mantan Sekda NTB H. Muhammad Nur Meninggal Dunia, Masyarakat Berduka

Trending Now

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia 1

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka 2

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara 3

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025
Tantangan Kedaulatan Terhadap Lingkungan 4

Tantangan Kedaulatan Terhadap Lingkungan

20 December 2025
PP KAMMI Dorong Menlu RI Fasilitasi Perundingan Damai Konflik Thailand–Kamboja di Hambalang 5

PP KAMMI Dorong Menlu RI Fasilitasi Perundingan Damai Konflik Thailand–Kamboja di Hambalang

18 December 2025
SPN–KSPI NTB Tegaskan UMP 2026 Minimal 6,5–7 Persen, Unsur Serikat di Dewan Pengupahan Diminta Tidak Khianati Mandat Buruh 6

SPN–KSPI NTB Tegaskan UMP 2026 Minimal 6,5–7 Persen, Unsur Serikat di Dewan Pengupahan Diminta Tidak Khianati Mandat Buruh

18 December 2025

Berita Terkait

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025
Tantangan Kedaulatan Terhadap Lingkungan

Tantangan Kedaulatan Terhadap Lingkungan

20 December 2025
PP KAMMI Dorong Menlu RI Fasilitasi Perundingan Damai Konflik Thailand–Kamboja di Hambalang

PP KAMMI Dorong Menlu RI Fasilitasi Perundingan Damai Konflik Thailand–Kamboja di Hambalang

18 December 2025
SPN–KSPI NTB Tegaskan UMP 2026 Minimal 6,5–7 Persen, Unsur Serikat di Dewan Pengupahan Diminta Tidak Khianati Mandat Buruh

SPN–KSPI NTB Tegaskan UMP 2026 Minimal 6,5–7 Persen, Unsur Serikat di Dewan Pengupahan Diminta Tidak Khianati Mandat Buruh

18 December 2025

Berita Terpopuler

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 1

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia 2

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 2

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 3

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 4

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 5

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 6

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com