Dugaan Penyelewengan Dana Pokir, Dua Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah Dilaporkan ke Kejari

Kilas Nusa, Lombok Tengah – Dunia politik Lombok Tengah kembali diguncang kabar tak sedap. Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) selama menjabat sebagai legislator.
Keduanya masing-masing berinisial R dari Partai Gerindra dan IR dari Partai Berkarya. Mereka menjabat sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada periode 2023 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Intan Sirait, membenarkan adanya laporan yang masuk ke institusinya. Saat ini, proses awal tengah dilakukan untuk menelaah dokumen dan informasi pendukung yang dilaporkan oleh pelapor.
“Lagi proses telaahan,” ujar Kajari singkat saat dikonfirmasi pada Senin, (26/5/25).
Meskipun belum membeberkan secara rinci nilai dugaan kerugian negara maupun detail program yang terkait, pihak kejaksaan menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika dari proses telaah ditemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi, maka kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Sebagai informasi, dana Pokir merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada anggota legislatif untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Dana ini sejatinya digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan, pengadaan sarana dan prasarana, serta program-program yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, dana Pokir kerap menjadi sorotan karena rawan disalahgunakan. Tidak jarang alokasi anggaran ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengatasnamakan kebutuhan masyarakat.
Kasus dugaan penyelewengan yang melibatkan dua mantan anggota DPRD ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola dana aspirasi yang belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Jika terbukti ada penyimpangan, bukan hanya persoalan hukum yang akan dihadapi, tetapi juga kekecewaan publik yang bisa berdampak pada kepercayaan terhadap lembaga legislatif secara menyeluruh.