LAKNAS NTB Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Dispora Lombok Tengah: Dana Ratusan Juta Diduga Disalurkan Tanpa Mekanisme Resmi

Kilas Nusa, Lombok Tengah, 27 Mei 2025 – Lembaga Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAKNAS NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola keuangan daerah dengan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Praya. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Tengah, terkait dugaan penyalahgunaan fungsi dan mekanisme anggaran pembinaan cabang olahraga (cabor) di wilayah tersebut.
Ketua LAKNAS NTB, Lalu Gunawan, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat serta melakukan pemantauan lapangan yang mengarah pada indikasi kuat penyimpangan.
Pada tahun anggaran 2024, tercatat sebanyak 34 cabang olahraga di Lombok Tengah menerima dana masing-masing sebesar Rp9 juta, dengan total anggaran mencapai Rp330 juta. Namun, yang menjadi persoalan bukan pada besaran nominal saja, melainkan cara penyalurannya yang tidak transparan dan tidak sesuai akun belanja dalam DIPA dinas terkait.
“Dana diberikan langsung secara tunai kepada pengurus cabor, tanpa mekanisme formal seperti yang diatur dalam dokumen DPA Dispora. Tidak ada dokumen pertanggungjawaban yang memadai, dan ini sangat bertentangan dengan regulasi,” tegas Lalu Gunawan.
Padahal, menurutnya, pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk belanja daerah, termasuk hibah kepada masyarakat.
Dalam laporannya, LAKNAS NTB menilai bahwa praktik ini berpotensi melanggar hukum, antara lain: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Dispora; Potensi kerugian negara akibat ketiadaan bukti penggunaan anggaran; Dugaan adanya gratifikasi atau praktik korupsi terselubung.
“Pola penyaluran dana tanpa mekanisme yang sah ini membuka celah besar terhadap penyalahgunaan dan minimnya pengawasan,” tambah Gunawan.
LAKNAS NTB secara resmi telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Praya untuk segera mengambil langkah hukum. Beberapa poin permintaan meliputi: Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Dispora; Penelusuran aliran dana ke masing-masing cabor; Penyitaan dan verifikasi terhadap dokumen anggaran dan laporan pertanggungjawaban; Rekomendasi audit menyeluruh serta pengawasan ketat agar praktik serupa tidak terulang.
Langkah ini, menurut LAKNAS, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pembinaan olahraga di daerah.
“Olahraga adalah salah satu ujung tombak pembentukan karakter generasi muda. Jika pengelolaan anggarannya tidak bersih dan transparan, maka pembinaannya pun akan pincang,” pungkas Lalu Gunawan.
Laporan ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lombok Tengah dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Masyarakat dan insan olahraga kini menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Praya dan instansi terkait dalam menuntaskan persoalan ini secara transparan dan tuntas.