
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Dunia pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah kembali diguncang isu tak sedap. Seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di wilayah Praya dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Laporan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan di lingkungan pendidikan dasar.
Kepala Sekolah yang dimaksud merupakan pimpinan di SDN Gerintuk, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya. Ia berinisial S, dan diduga telah menyalahgunakan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah dan kesejahteraan siswa.
Menurut informasi yang diterima, laporan masyarakat terhadap dugaan ini telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah sekitar seminggu lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Sudah masuk, ada di Intel untuk ditelaah dulu,” kata Nurintan secara singkat saat dikonfirmasi wartawan, menunjukkan bahwa proses hukum tengah berjalan di tahap awal.
Meski belum ada penjelasan lebih lanjut terkait detail kasusnya, pihak Kejari Lombok Tengah memastikan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, dana BOS Reguler merupakan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diperuntukkan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, setiap siswa SD menerima alokasi dana sebesar Rp900 ribu per tahun, yang disalurkan dalam dua tahap setiap semester.
Dana ini idealnya digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti pengadaan alat tulis, perbaikan fasilitas, kegiatan pembelajaran, hingga pembayaran honor guru honorer. Namun, dalam praktiknya, tak jarang dana tersebut rawan disalahgunakan.