Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Abolisi dan Amnesti Kasus Tom Lembong dan Hasto: Antara Hukum dan Politik

Adi 2 August 2025
Michael Anshori, SH., MH.

Penulis: Michael Anshori, SH., MH

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto telah memicu perdebatan sengit. Keputusan ini, yang diumumkan setelah persetujuan DPR, menghentikan proses hukum terhadap kedua tokoh tersebut. Meski keduanya merupakan bentuk pengampunan dari negara, perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti, serta penerapannya dalam kasus ini, menjadi sorotan tajam.

Beda Makna, Beda Konsekuensi

Abolisi dan amnesti adalah dua dari empat hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. Namun, keduanya memiliki makna hukum yang berbeda.

Abolisi adalah tindakan presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana bagi seseorang yang proses peradilannya belum selesai. Dengan abolisi, proses hukum dihentikan sepenuhnya, dan perbuatan yang dituduhkan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum. Dalam kasus Tom Lembong, yang perkaranya masih dalam tahap banding, abolisi menghentikan proses hukum lebih lanjut dan membebaskannya dari segala tuntutan. Ini sejalan dengan argumen kuasa hukumnya yang menyatakan tidak ada mens rea (niat jahat) dalam perbuatannya.

Sebaliknya, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada terpidana untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari pidana tersebut. Amnesti tidak menghapus perbuatan pidananya, melainkan hanya meniadakan pelaksanaan hukuman. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, yang telah divonis 3,5 tahun penjara, amnesti membuatnya tidak perlu menjalani sisa hukuman. Hasto dibebaskan, tetapi secara hukum, ia tetap dianggap bersalah.

Polemik di Ruang Publik

pasang iklan di sini

Penerapan abolisi dan amnesti dalam kasus ini memicu pro dan kontra. Di satu sisi, langkah ini dinilai sebagai upaya rekonsiliasi politik untuk merajut kembali persatuan bangsa pasca-dinamika politik yang tajam. Beberapa pihak, termasuk Menkumham, melihatnya sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas dan kebersamaan. Pendukung keputusan ini juga menyoroti adanya dugaan politisasi hukum dalam kasus tersebut.

Namun, di sisi lain, banyak pegiat antikorupsi dan akademisi mengkritik keras keputusan ini. Pemberian pengampunan bagi terpidana korupsi dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang telah lama diperjuangkan. Kekhawatiran muncul bahwa ini bisa menjadi preseden buruk di masa depan, di mana kasus korupsi diselesaikan melalui jalur politik, bukan hukum. Kritikus berpendapat bahwa amnesti dan abolisi seharusnya diberikan untuk kasus yang sarat nuansa politik, bukan murni tindak pidana korupsi.

Secara spesifik, perbedaan perlakuan terhadap Tom Lembong dan Hasto juga menjadi sorotan. Abolisi untuk Tom Lembong mengindikasikan perbuatannya tidak dianggap pidana, sementara amnesti untuk Hasto berarti perbuatannya tetap pidana. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan hukum, atau merupakan bagian dari manuver politik untuk membangun koalisi?

Implikasi dan Masa Depan Hukum

Keputusan Presiden Prabowo ini menjadi babak baru dalam lanskap hukum dan politik Indonesia. Terlepas dari motifnya, langkah ini menunjukkan bahwa hak prerogatif presiden dapat digunakan untuk menghentikan proses hukum dalam kasus yang memiliki implikasi politik besar. Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa penggunaan hak istimewa ini tidak mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi.

Masa depan akan membuktikan apakah langkah ini benar-benar menjadi fondasi rekonsiliasi yang kuat, atau sebaliknya, membuka pintu bagi politisasi hukum yang lebih besar. Penting bagi publik untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa prinsip keadilan tetap menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan, terlepas dari dinamika politik yang ada.

Continue Reading

Previous: Kasus Dugaan Jual Beli Pokir DPRD NTB, Kawal NTB: “Ini Bukan Lagi Siluman, Ini Bukti Nyata!”
Next: Partai Buruh NTB Sambut Putusan MK soal Pemisahan Pemilu dengan Catatan Kritis

Trending Now

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB 1

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB

11 February 2026
Nama Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Beredar di Medsos, Kawal NTB Desak Kejati NTB Bertindak Tegas 2

Nama Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Beredar di Medsos, Kawal NTB Desak Kejati NTB Bertindak Tegas

10 February 2026
Komitmen Polda NTB Diuji, Direktur Kawal NTB Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Berantas Narkoba 3

Komitmen Polda NTB Diuji, Direktur Kawal NTB Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Berantas Narkoba

9 February 2026
Sekolah Lansia GEMPUR SMART Buktikan Lansia Bisa Sehat, Mandiri, dan Produktif 4

Sekolah Lansia GEMPUR SMART Buktikan Lansia Bisa Sehat, Mandiri, dan Produktif

7 February 2026
Pengusaha Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua SPN NTB: Terancam Pidana hingga 8 Tahun Penjara 5

Pengusaha Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua SPN NTB: Terancam Pidana hingga 8 Tahun Penjara

6 February 2026
Laporan Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Dinilai Mandek, Kawal NTB Ancam Tempuh Praperadilan 6

Laporan Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Dinilai Mandek, Kawal NTB Ancam Tempuh Praperadilan

5 February 2026

Berita Terkait

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB

11 February 2026
Nama Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Beredar di Medsos, Kawal NTB Desak Kejati NTB Bertindak Tegas

Nama Anggota DPRD Penerima Gratifikasi Beredar di Medsos, Kawal NTB Desak Kejati NTB Bertindak Tegas

10 February 2026
Komitmen Polda NTB Diuji, Direktur Kawal NTB Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Berantas Narkoba

Komitmen Polda NTB Diuji, Direktur Kawal NTB Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Berantas Narkoba

9 February 2026
Sekolah Lansia GEMPUR SMART Buktikan Lansia Bisa Sehat, Mandiri, dan Produktif

Sekolah Lansia GEMPUR SMART Buktikan Lansia Bisa Sehat, Mandiri, dan Produktif

7 February 2026
Pengusaha Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua SPN NTB: Terancam Pidana hingga 8 Tahun Penjara

Pengusaha Abaikan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua SPN NTB: Terancam Pidana hingga 8 Tahun Penjara

6 February 2026
Laporan Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Dinilai Mandek, Kawal NTB Ancam Tempuh Praperadilan

Laporan Dugaan Korupsi SMPN 1 Praya Dinilai Mandek, Kawal NTB Ancam Tempuh Praperadilan

5 February 2026

Berita Terpopuler

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB 1

Dukung Justice Collaborator, IMPERIUM NTB Desak Kejati Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB

11 February 2026
Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 2

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 3

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 4

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 5

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 6

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 7

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 2

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 3

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 4

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com