BPKH RI Edukasi Pengelolaan Dana Haji di UNIZAR, Tegaskan Transparansi dan Pengawasan Berlapis
Kilas Nusa, Mataram – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia menggelar Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji di Gedung Teater Ahmad Firdaus Sukmono Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR), Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik mengenai tata kelola dana haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Ratusan peserta yang terdiri atas mahasiswa, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat memenuhi gedung teater UNIZAR untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. Ir. H. Nanang Samodra KA, M.Sc, Anggota Dewan Pengawas BPKH RI Dr. M. Dawud Arif Khan, S.Ag., M.Ec, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIZAR Dr. Fathurahman, SE., M.Ak, serta Dwi Rahayu Warnaningsih, Branch Manager PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Kantor Cabang Mataram.
Transparansi Pengelolaan Dana Haji Perlu Dipahami Masyarakat
Rektor Universitas Islam Al-Azhar, Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP, mengatakan kegiatan tersebut sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana dana haji dikelola selama calon jemaah masih menunggu jadwal keberangkatan.
Menurutnya, banyak calon jemaah yang mempertanyakan bagaimana dana setoran haji dikelola selama masa tunggu yang cukup panjang.
“Dana yang Bapak dan Ibu titipkan, termasuk dana saya pribadi, saat ini masih tersimpan di BPKH sambil menunggu jadwal keberangkatan haji. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola secara transparan dan produktif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui aplikasi yang disediakan, calon jemaah dapat melihat adanya penambahan nilai manfaat dari dana yang dikelola BPKH.
“Memang nilainya tidak terlalu besar, tetapi dana tersebut terus bekerja dan memberikan manfaat selama masa tunggu keberangkatan,” katanya.
Rektor berharap kegiatan diseminasi tersebut dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai tata kelola dana haji sehingga kepercayaan publik terhadap BPKH semakin meningkat.
Dana Haji Capai Ratusan Triliun, Pengawasan Dilakukan Tiga Lapis
Dalam pemaparannya, Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. H. Nanang Samodra menjelaskan besarnya dana yang dikelola BPKH berasal dari jutaan calon jemaah haji Indonesia.
Ia menyebutkan, apabila terdapat sekitar 5,3 juta calon jemaah yang masing-masing menyetor uang porsi sebesar Rp25 juta, maka dana yang dikelola mencapai sekitar Rp132,5 triliun.
“Jumlah dana tersebut sangat besar sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, hati-hati, dan akuntabel,” jelasnya.
H. Nanang menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana haji dilakukan melalui tiga lapis pengawasan.
Pertama, pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta auditor independent. Kedua, pengawasan internal oleh Dewan Pengawas BPKH dan Ketiga, pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk kontrol publik.
Menurutnya, diseminasi seperti ini penting untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk isu bahwa dana haji digunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah.
“Pengelolaan dana haji dilakukan berdasarkan asas transparansi, syariah, kehati-hatian, dan asas manfaat bagi seluruh calon jemaah haji,” tegasnya.
Ia menambahkan, karena dana haji merupakan amanah umat, BPKH tidak mengambil investasi dengan risiko tinggi. Prioritas utamanya adalah menjaga keamanan dana sekaligus memberikan nilai manfaat yang optimal.
BPKH Bukan Bagian dari Kementerian Agama
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPKH RI Dr. M. Dawud Arif Khan menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang salah memahami kedudukan BPKH.
Menurutnya, BPKH bukan merupakan bagian dari Kementerian Agama maupun Kementerian Haji dan Umrah.
“BPKH adalah lembaga negara yang berdiri secara mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh dana haji yang dikelola tetap menjadi milik calon jemaah haji.
“Kami mengelola dana haji, tetapi manfaatnya dikembalikan lagi kepada para jemaah haji. Seluruh dana tersebut dicatat secara akuntabel dan dikelola secara aman sesuai regulasi,” katanya.
Akademisi UNIZAR: Pengelolaan Dana Haji Berlandaskan Prinsip Syariah
Akademisi FEB UNIZAR Dr. Fathurahman, SE., M.Ak menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan haji wajib mengikuti prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian (prudential), nilai manfaat, dan nirlaba.
Menurutnya, sumber dana BPKH berasal dari setoran awal calon jemaah, pelunasan biaya haji, hasil pengembangan investasi, Dana Abadi Umat, serta sumber penerimaan lain yang sah.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, operasional kelembagaan BPKH, pemberian nilai manfaat kepada jemaah, serta berbagai kebutuhan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Seluruh penggunaan dana dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang ketat agar tetap aman, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi calon jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Bank Muamalat Dukung Digitalisasi Layanan Jamaah
Branch Manager PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Kantor Cabang Mataram, Dwi Rahayu Warnaningsih, menjelaskan bahwa BPKH telah menyediakan berbagai layanan digital untuk memudahkan calon jemaah memperoleh informasi mengenai dana haji.
Melalui aplikasi yang tersedia, calon jemaah dapat memantau perkembangan dana, memperoleh informasi mengenai nilai manfaat, serta mengakses berbagai layanan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan haji secara lebih mudah dan transparan.
Literasi Keuangan Haji Diharapkan Meningkat
Melalui kegiatan diseminasi ini, BPKH berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pengelolaan dana haji, sistem pengawasan yang diterapkan, serta manfaat yang diterima oleh para calon jemaah selama menunggu keberangkatan.
Peningkatan literasi mengenai pengelolaan keuangan haji dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah tersebut.
