LAKNAS Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran di Disperindag Lombok Tengah ke Polda NTB

Kilas Nusa, Lombok Tengah – Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKNAS) NTB resmi melaporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Tengah ke Polda NTB atas dugaan penyelewengan anggaran miliaran rupiah. Laporan tersebut dilayangkan pekan ini dan mencakup program-program yang dijalankan oleh dinas tersebut sejak tahun 2021 hingga 2025.
Ketua LAKNAS NTB, L. Gunawan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya menemukan banyak indikasi penyimpangan, termasuk program fiktif, pelatihan abal-abal, hingga dugaan manipulasi bantuan alat produksi kepada masyarakat.
“Kami mencatat banyak program pelatihan yang tidak sesuai dengan rencana. Misalnya, pelatihan yang seharusnya berlangsung selama seminggu hanya dilakukan dua hari dengan fasilitas yang sangat minim,” ungkap Gunawan.
Menurutnya, pelatihan tersebut tidak hanya dipangkas dari segi durasi dan fasilitas, tetapi juga diduga hanya diikuti oleh peserta yang sama dari kegiatan sebelumnya.
“Biasanya pelatihan itu diadakan di hotel dan menginap. Tapi ini berbeda. Bahkan panitia hanya mengganti spanduk untuk program yang berbeda, sementara konsumsi seadanya,” lanjutnya.
Dalam laporannya, LAKNAS menyebutkan dua nama yang diduga menjadi dalang utama di balik penyelewengan ini, yakni Kepala Dinas dan seorang Kepala Bidang berinisial Bq Y. Nama terakhir disebut memiliki hubungan dekat dengan sejumlah perusahaan pendamping kegiatan.
Gunawan menambahkan bahwa beberapa CV dan UD yang menjadi mitra program diduga kuat milik keluarga dekat pejabat tersebut. Bahkan lokasi pelatihan yang digunakan pun disebut-sebut milik keluarga mereka sendiri.
“Koperasi tempat pelatihan di Pancor Dao itu juga milik keluarga mereka. Ini jelas ada konflik kepentingan dan harus diselidiki lebih dalam,” tegasnya.
Yang lebih mengejutkan, menurut Gunawan, adalah kondisi alat atau barang bantuan yang disalurkan ke masyarakat. Beberapa di antaranya terindikasi sebagai barang bekas (second) dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Modusnya, barang dibelikan sekali, tapi kelompok penerima tinggal difoto saja, lalu diberikan uang tunai dengan jumlah bervariasi. Ini bisa masuk kategori fiktif dan penyalahgunaan anggaran,” bebernya.
Ia juga menyebut bahwa alat-alat tersebut diduga digunakan oleh tim sukses salah satu pasangan calon saat masa kampanye.
“Ada mesin penggilingan yang dibagi-bagikan ke tim sukses. Kami tahu di toko mana dibeli dan berapa harganya. Semua sudah kami lampirkan dalam laporan,” imbuhnya.
Dalam laporannya ke Polda NTB, LAKNAS memperkirakan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan di tubuh Disperindag Lombok Tengah mencapai lebih dari Rp5 miliar. Dana yang digunakan, menurut mereka, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) – yang notabene bersumber dari rakyat.
LAKNAS mendesak agar penyidik Polda NTB segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan. Mereka juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Setiap tahun Disperindag Lombok Tengah sering dilaporkan ke aparat penegak hukum, tapi selalu senyap. Kali ini kami pastikan tidak berhenti di tengah jalan. Ini uang rakyat yang harus kita selamatkan,” tutup Gunawan.