Kilas Nusa, Mataram — Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat di daerah. Sebanyak lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak menolak pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) yang dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar aturan organisasi.
Kelima DPC tersebut berasal dari Kota Bima, Sumbawa Barat, Lombok Utara, Lombok Timur, dan Kabupaten Dompu. Mereka secara tegas meminta agar pelaksanaan Muscab ditunda hingga persoalan yang tengah bergejolak di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP benar-benar terselesaikan.
Ketua DPC PPP Lombok Timur, Lalu Husnan Kariyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin Muscab dilaksanakan dalam situasi internal partai yang belum kondusif. Ia menyebut pengalaman pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) di berbagai daerah yang dinilai tidak berjalan harmonis menjadi pelajaran penting.
“Kami tidak mau Muscab kalau masih bergejolak seperti Muswil di berbagai daerah. Kami ingin Muscab dilaksanakan dengan suasana riang gembira bersama PAC dan seluruh pengurus setelah masa SK kami berakhir pada September 2026,” ujarnya di Mataram, Sabtu (11/04/2026).
Lebih lanjut, Husnan menekankan pentingnya legalitas dalam setiap proses organisasi. Ia menyoroti bahwa Surat Keputusan (SK) hasil Muscab harus ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP, bukan oleh pejabat lain yang dinilai tidak memiliki kewenangan penuh.
Penolakan ini juga diperkuat oleh terbitnya surat dari DPP PPP bernomor 009/IN/DPP/III/2026 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal, Taj Yasin Maimoen. Dalam surat tersebut, seluruh SK Pelaksana Tugas (Plt) serta hasil Muswil dan Muscab yang tidak ditandatangani secara resmi oleh Sekjen dinyatakan batal.
Situasi tersebut, menurut Husnan, semakin memperjelas bahwa pelaksanaan Muscab dalam kondisi saat ini berisiko tidak sah secara organisasi maupun hukum.
“Kami akan melaksanakan Muscab setelah situasi DPP normal. Terus terang, pemaksaan sepihak justru membuat kondusivitas partai di daerah terganggu. SK kami masih berlaku sampai September, jadi tidak ada urgensi untuk terburu-buru,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu, Mohammad Subahan, juga mempertanyakan urgensi percepatan Muscab di tengah ketidakpastian legalitas.
“Untuk apa kita Muscab kalau nanti statusnya tidak sah dan tidak bisa digunakan? Kami siap melaksanakan Muscab jika perintahnya jelas dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Kalau tidak, itu tidak legal,” ungkapnya.
Sikap penolakan juga datang dari DPC PPP Lombok Utara, Kota Bima, dan Sumbawa Barat. Mereka sepakat tidak akan mengikuti proses Muscab yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Undang-Undang Partai Politik dan Pemilu.
Perwakilan DPC PPP Kota Bima, Syafriansar, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjebak dalam konflik internal yang belum terselesaikan di tingkat pusat.
“Dari awal sudah jelas ini tidak sesuai aturan. Kami tidak mau bekerja sia-sia. Muscab itu sah kalau perintah dan SK-nya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen,” ujarnya.
Ia juga menyoroti polemik SK hasil Muswil DPW PPP NTB yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi merugikan partai di daerah jika dipaksakan.
“Percuma punya SK kalau tidak diakui negara. Kami tidak mau konflik di DPP merembet ke daerah. Cukup di pusat saja yang ribut, jangan sampai cabang ikut terdampak,” tambahnya.
Kelima DPC tersebut berharap agar seluruh jajaran DPP PPP segera menyelesaikan konflik internal sehingga soliditas partai dapat kembali terbangun, khususnya menjelang agenda politik ke depan.
Dengan sikap kompak ini, DPC PPP di NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi di daerah, sekaligus mendorong kepastian hukum dan legitimasi dalam setiap proses kepartaian.
