Koalisi Anti Monopoli Serahkan Gembok ke Satpol PP, Desak Retail Modern Nakal Ditutup Paksa
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Koalisi Anti Monopoli mendatangi Markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah dengan membawa sebuah gembok sebagai simbol dukungan sekaligus desakan agar aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) bertindak tegas terhadap retail modern yang dinilai melanggar aturan.
Penyerahan gembok tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Satpol PP Lombok Tengah, Budiman, bersama jajaran di kantor Satpol PP setempat. Aksi itu menjadi bentuk kekecewaan publik terhadap masih beroperasinya sejumlah gerai retail modern yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line), namun tetap nekat membuka usaha.
Koordinator Koalisi Anti Monopoli, M. Samsul Qomar, dalam keterangannya meminta Satpol PP tidak ragu menindak para pelaku usaha yang dianggap mengabaikan aturan pemerintah daerah.
“Jangan cemen apalagi lembek. Segera gembok retail modern yang melanggar aturan. Jangan sampai mereka menginjak-injak marwah Bupati dan Pemerintah Lombok Tengah,” tegas Samsul Qomar.
Ia menyoroti beberapa gerai waralaba bermerek Alfamart yang disebut masih beroperasi meski telah diberikan tindakan awal oleh aparat. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap wibawa penegakan hukum di daerah.
“Masyarakat sudah hampir kehilangan kepercayaan kepada Satpol PP karena seperti diolok-olok oleh pengusaha,” sindirnya.
Senada dengan itu, anggota Koalisi Anti Monopoli lainnya, Eko, menilai ketegasan aparat selama ini terkesan tidak merata. Ia menyebut aparat lebih mudah bertindak terhadap pedagang kecil, namun terkesan maju mundur ketika menghadapi pengusaha besar.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa Satpol PP hanya berani kepada pedagang kecil, sementara terhadap pengusaha besar justru lembek,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Budiman yang mewakili Kepala Satpol PP Lombok Tengah menegaskan pihaknya tetap akan menjalankan proses sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Ia memastikan tindakan tegas akan dilakukan apabila hingga batas waktu yang diberikan para pelaku usaha masih tetap membandel.
“Kami akan menutup paksa jika sampai tanggal 10 Juni mereka masih bandel beroperasi, karena semuanya sudah melalui mekanisme dan proses sesuai aturan,” tegas Budiman.
Ia juga menyampaikan bahwa penyerahan gembok dari Koalisi Anti Monopoli menjadi bentuk dukungan publik terhadap upaya penegakan Perda di Lombok Tengah. Tidak hanya menyasar retail modern, dukungan tersebut juga diharapkan berlaku terhadap berbagai bentuk pelanggaran lain, seperti villa ilegal maupun usaha-usaha yang tidak mematuhi ketentuan daerah.
Aksi simbolik tersebut pun menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat bahwa masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan kepastian hukum di Lombok Tengah.
