
Kilas Nusa, Mataram – Dalam upaya menjaga integritas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar acara strategis yang vital, Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Strategi Pengawasan Pencegahan Kerawanan Tahapan Kampanye. Kegiatan ini berlangsung tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, tanggal 28 hingga 30 November 2023, di Hotel Lombok Garden.
Peserta aktif terdiri dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu dan 22 perwakilan dari organisasi kepemudaan serta lintas agama. Mereka mendapatkan materi langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mengenai teknis, aturan, dan regulasi pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024. Selain itu, ada juga materi dari narasumber yang ditunjuk oleh Bawaslu Provinsi NTB.
Tokoh-tokoh kunci yang hadir dalam acara ini meliputi Hasan Basri, S.Pd.I (Ketua Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas), Ida Ayu WY Manik K, S.STP., MH (Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas), 18 Ketua DPW/DPD Partai Politik Peserta Pemilu Provinsi NTB atau perwakilannya, dan 22 Ketua Organisasi Kepemudaan/Ormas Lintas Agama Provinsi NTB.
Dalam sambutannya, Ketua Penyelenggara menekankan pentingnya keseragaman persepsi untuk mencegah pelanggaran, mengingat tahapan pemilu telah dimulai. Kolaborasi antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat menjadi fokus utama untuk menyelenggarakan pemilu yang berintegritas. Adapun peningkatan metode pengawasan dan pencegahan menjadi strategi utama yang dibahas untuk memastikan pemantauan yang lebih komprehensif.

Hasan Basri, S.Pd.I, dalam sambutannya, menyoroti pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan kampanye guna mendapatkan predikat “wajar tanpa penindakan”. Regulasi dari KPU dan Bawaslu menjadi panduan utama yang harus diikuti oleh semua pihak terkait.
“Kegiatan rakor ini untuk menyamakan persepsi dan menyamakan langkah-langkah kita dalam rangka melaksanakan pelaksanaan kampanye yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Kalau sudah dipahami aturan dalam berkampanye, mau melaksanakan sesuai aturan, maka NTB mendapatkan predikat ‘wajar tanpa penindakan’. Perlu kita perhatikan regulasi-regulasi yang ada sesuai peraturan KPU dan peraturan Bawaslu. Jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran dalam tahapan kampanye yang berlangsung. Tugas dari Bawaslu Pasal 99 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan, Pengawasan, Penindakan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, pentingnya kerjasama antara berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan pemilu berlangsung secara adil dan bersih. Rapat Koordinasi ini menjadi panggung penting untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam menjaga integritas Pemilu 2024 di NTB. Sumber dana dari DIPA Bawaslu Provinsi NTB Tahun 2023 turut mendukung kelancaran kegiatan pemantauan dan pencegahan pelanggaran. (*)