
Kilas Nusa, Mataram – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB menggelar rapat kerja yang membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2014. Pertemuan yang berlangsung pada 24 Desember 2024 ini juga dihadiri oleh berbagai mitra dan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi.
Rapat yang diadakan di Gedung DPRD NTB ini dihadiri oleh pejabat Diskominfotik NTB, anggota Komisi I DPRD NTB, serta perwakilan dari perusahaan penyedia layanan jaringan seperti PT XL Axiata dan PT Telkomsel, serta unsur Polda NTB. Dalam pertemuan ini, berbagai poin penting dalam Perda nomor 4 tahun 2014 dibahas, terutama mengenai implementasi kebijakan yang mendukung pengelolaan informasi publik dan teknologi komunikasi di NTB.
Kepala Diskominfotik NTB yang diwakili oleh Kepala Bidang PTIK, Yasrul, S.Kom., M.Eng., menyatakan bahwa Perda tersebut telah sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya, dan perubahan yang diperlukan hanya sebatas perbaikan typo. “Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan penerapan perda ini,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Ali Usman, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan regulasi yang disusun dapat berjalan efektif. “Kami berharap perda ini bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan berbagai isu telekomunikasi yang ada di lapangan,” katanya.
Menanggapi pendapat DPRD, perwakilan dari XL Axiata menjelaskan bahwa perkabelan udara sudah memenuhi tata tertib, namun ada perhatian terhadap penambahan kabel yang melintang. Sementara itu, PT Telkomsel mengungkapkan masalah perkabelan yang disebabkan oleh pihak-pihak nakal yang menjual layanan wifi secara ilegal, yang menyebabkan kesemrawutan di beberapa wilayah. “Kami masih kesulitan mengidentifikasinya, kecuali berdasarkan laporan warga,” ungkap perwakilan Telkomsel.
Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi Perda berjalan sesuai rencana. Diskominfotik NTB, DPRD NTB, serta PT XL Axiata dan PT Telkomsel sepakat untuk terus berkoordinasi dalam evaluasi dan pemantauan penerapan kebijakan tersebut. (*)