Skip to content
Kilas Nusa

Kilas Nusa

Kolaboratif, Informatif, Inovatif

Primary Menu
  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga

Pemerintah Resmi Larang Media Sosial Jual Beli Seperti E-commerce, TikTok Shop Terdampak

Adi Prayuda 28 September 2023
Logo TikTok – Foto: Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket/Getty Images

Kilas Nusa, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan larangan resmi terhadap media sosial dan social commerce untuk melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu platform yang terkena dampak dari kebijakan ini adalah TikTok, yang memiliki TikTok Shop. TikTok Indonesia telah mengeluarkan pernyataan keberatan terhadap kebijakan ini dan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan merugikan jutaan pedagang di TikTok Shop.

“Keputusan ini akan berdampak negatif pada 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” kata seorang perwakilan dari TikTok Indonesia pada Kamis (28/9/2023).

Meskipun TikTok menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan ini, mereka juga menegaskan bahwa mereka akan tetap menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami sangat menyesal terkait pengumuman hari ini (Rabu, 27/9/2023),” ungkap perwakilan TikTok tersebut.

“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan berusaha untuk mencari solusi yang konstruktif ke depannya,” lanjutnya lagi.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023 yang baru ini, dijelaskan bahwa media sosial dan social commerce tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi jual beli seperti e-commerce.

“Aturan ini dengan jelas menyatakan bahwa model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran melalui platform Sistem Elektroniknya,” demikian bunyi aturan tersebut.

pasang iklan di sini

Artinya, jika media sosial ingin tetap berfungsi sebagai e-commerce, mereka harus mengubah model bisnisnya agar menjadi e-commerce murni dan harus mendapatkan izin usaha yang sesuai.

Di sisi lain, jika mereka ingin tetap beroperasi sebagai social commerce, mereka hanya diizinkan sebagai layanan promosi atau iklan, tanpa adanya transaksi di satu platform yang sama.

Sebelumnya, Zulhas telah menyatakan bahwa media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce resmi dilarang. Salah satu contoh media sosial yang saat ini juga berperan sebagai e-commerce adalah TikTok. Di dalam aplikasi TikTok, pengguna dapat melakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.

Zulhas juga menjelaskan bahwa larangan ini mulai berlaku sejak Selasa (26/9) setelah revisi aturan tersebut diumumkan. Namun, media sosial yang berperan ganda ini diberi waktu seminggu untuk melakukan transisi, termasuk mengurus izin yang sesuai.

Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa mereka tidak melarang keberadaan media sosial, e-commerce, dan social commerce. Ketiga elemen ini akan diatur dengan ketat, termasuk aktivitas dan izin yang diperlukan masing-masing.

“Tidak dilarang, diatur! Negara lain melarang, kita mengatur,” kata Zulhas.

“Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial, jika mereka ingin berfungsi sebagai social commerce, hanya untuk promosi dan iklan. Sedangkan jika ingin beroperasi sebagai e-commerce, harus memiliki izin yang sesuai,” tambahnya. (*)

Continue Reading

Previous: Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!
Next: Bank NTB Syariah Tarik Zakat Perusahaan 2,5% dari Laba, Target Rp5 Miliar di 2023

Trending Now

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung 1

LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Lombok Tengah, Perkuat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung

6 January 2026
EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR 2

EXCO Partai Buruh NTB Tegas Tolak Wacana Pilkada Melalui DPR

6 January 2026
LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan 3

LI TIPIKOR NTB Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Hibah Masjid Agung Praya ke Kejaksaan

31 December 2025
Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia 4

Upah “Sebiji Lontong” dan Paradoks NTB Makmur Mendunia

24 December 2025
Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka 5

Peduli Kesehatan Masyarakat, TBM Rinjani FK UNIZAR Hadir di Dusun Pandanan Desa Malaka

21 December 2025
NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara 6

NS. H. Lalu R. Doddy Stiawan: Kesehatan Adalah Hak Dasar Warga Negara

21 December 2025

Berita Terkait

Mafindo NTB Bersama PGRI Kota Mataram Melaksanakan Kelas Kecerdasan Artifisial  – AI Goes to School MAFINDO

Mafindo NTB Bersama PGRI Kota Mataram Melaksanakan Kelas Kecerdasan Artifisial  – AI Goes to School MAFINDO

23 October 2025
Pj. Gubernur NTB dan Ary Ginanjar Bersatu Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Pj. Gubernur NTB dan Ary Ginanjar Bersatu Mewujudkan Indonesia Emas 2045

13 July 2024
Pawai Kreativitas Hari Ibu Bank Indonesia ke-95: Kolaborasi untuk Pertumbuhan UMKM NTB

Pawai Kreativitas Hari Ibu Bank Indonesia ke-95: Kolaborasi untuk Pertumbuhan UMKM NTB

15 December 2023
Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp: Tonggak Sejarah Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero Emissions

Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp: Tonggak Sejarah Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero Emissions

10 November 2023
10 Pekerjaan yang Tidak Akan Pernah Digantikan oleh Robot AI

10 Pekerjaan yang Tidak Akan Pernah Digantikan oleh Robot AI

9 November 2023
Penurunan Harga Bawang Merah di Pasar NTB: Dampak Rute Distribusi dan Koordinasi Petani

Penurunan Harga Bawang Merah di Pasar NTB: Dampak Rute Distribusi dan Koordinasi Petani

27 October 2023

Berita Terpopuler

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan 1

Guru Honorer SD Lombok Tengah Mengejar Keadilan: Tuntutan untuk SK Penempatan

21 September 2023
Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri! 2

Motor Cross Grand Prix (MXGP) 2024 Kembali Ke NTB dengan 2 Seri!

21 September 2023
Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju! 3

Langkah Cepat Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, untuk Membawa NTB ke Masa Depan: NTB Maju Melaju!

21 September 2023
Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024 4

Semangat Baru Partai Garuda di NTB: Pelatihan Calon Legislatif dan Strategi Politik untuk Pemilu 2024

21 September 2023
Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR 5

Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibahas oleh DPR

22 September 2023
Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15 6

Mogok Kerja Pekerja Apple Store di Prancis Saat Peluncuran iPhone 15

22 September 2023
Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan 7

Wabah Baru: Virus Nipah Muncul di India, Langkah-langkah Pencegahan Diterapkan

22 September 2023

Katalog Berita

  • Berita NTB
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik & Hukum
  • Teknologi

Paling Sering Dilihat

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan 1

Parkir Semrawut di Depan RS Cahaya Medika Praya Dikeluhkan Warga, Kawal NTB Desak Penegakan Aturan

5 June 2025
Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan! 2

Pawon Pengsong NTB: Memanjakan Lidah dengan Olahan Sehat dan Ramah Lingkungan!

27 September 2023
SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok 3

SMPN 7 Mataram Menerapkan Project Based Learning pada Outing Class ke Destinasi Wisata Khusus di Lombok

29 October 2023
Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh! 4

Dugaan Penyerobotan Tanah Wakaf di Praya, Kawal NTB: Sertifikat Hak Pakai Diterbitkan Secara Ceroboh!

5 August 2025
Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024 5

Gali Mimpi dan Harapan Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Mataram 2023-2024

21 October 2023
Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima 6

Hj. Nurhaidah Ucapkan Selamat kepada Pj. Walikota Bima

26 September 2023
Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok 7

Kebijakan Kontroversial Bupati Lotim Soal Surfing Dinilai Konyol dan Mengancam Pariwisata Lombok

18 June 2025

Ads

  • Home
  • Politik & Hukum
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan & Gaya Hidup
  • Pariwisata
  • Olahraga
Copyright © 2023 KilasNusa.com