
Kilas Nusa, Mataram – Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) telah menggelar Sharing Session Tips and Tricks Akselerasi Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen yang bertujuan untuk membimbing para dosen menuju jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar. Acara ini digelar pada Jumat, 20 Oktober 2023, di Aula Abdurrahim Unizar dan dihadiri oleh para pejabat rektorat serta dosen-dosen Unizar.
Sharing Session ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Iwan Winardi, Koordinator Karier dari Direktorat Jenderal Kemendikbud RI, dan Santi, Sub Koordinator Wilayah NTB, NTT, dan Bali. Rektor Unizar, Dr. Ir. Muh. Ansyar, MP., turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan sambutan pembuka.
Dalam penyampaian materi, Iwan Winardi mengungkapkan data yang menarik, yaitu bahwa pengajuan usulan kenaikan jabatan Guru Besar mengalami peningkatan signifikan di tahun 2023, menggandakan jumlah pengajuan dibandingkan tahun 2021 dan 2022. Tidak hanya itu, persetujuan kenaikan jabatan Guru Besar juga mengalami peningkatan dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Iwan Winardi juga menjelaskan bahwa ke depannya, SERDOS (Sertifikasi Dosen) akan diterapkan di awal rekrutmen dosen (Prajabatan), sementara LKD BKD (Laporan Kinerja Dosen – Beban Kerja Dosen) akan diubah menjadi PAK (Penetapan Angka Kredit) setiap 2 semester sesuai dengan jadwal akademik.
Selain itu, penilaian kinerja dosen akan mengikuti jadwal akademik dan dihitung sesuai peraturan yang berlaku. Proses perhitungan AK (Angka Kredit) Konvensional akan dilakukan melalui aplikasi bernama Aplikasi Dispakati (Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi), sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 23 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Iwan Winardi menjelaskan perhitungan AK Integrasi, yang mempertimbangkan unsur-unsur tertentu, termasuk unsur tugas pokok dan unsur penunjang. Dosen diwajibkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk penyesuaian AK integrasi, yang melibatkan beberapa komponen.
Setelah penyesuaian AK selesai, kelebihan AK yang diperoleh oleh dosen setelah penetapan jabatan atau pengakuan AK terakhir dapat diproses untuk kenaikan jabatan, pangkat, atau golongan dalam waktu minimal 6 bulan setelah penetapan jabatan atau pengakuan AK.
Sharing Session ini menjadi langkah penting dalam mendukung pengembangan karier para dosen di Unizar, meningkatkan kualitas pengajaran, dan mendorong penelitian yang lebih berkualitas di lingkungan kampus. Dengan informasi dan panduan yang berharga, para dosen diharapkan dapat meraih kesuksesan dalam kenaikan jabatan fungsional mereka. (*)