Aliansi Penjaga Perda Loteng Dukung Penutupan Retail Modern Nakal, Ancam Tutup Paksa Jika Membandel
Kilas Nusa, Lombok Tengah – Aliansi Penjaga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat seperti Sasaka Nusantara, Laskar NTB, Karang Taruna Loteng, GP Ansor, Kawal NTB, Lidik NTB, dan Deklarasi NTB, menyatakan sikap tegas mendukung Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menertibkan gerai retail modern yang dinilai melanggar aturan daerah.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga marwah penegakan hukum dan keberlangsungan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Aliansi menilai persoalan pelanggaran retail modern tidak lagi menjadi ruang perdebatan, melainkan harus segera ditindak secara konkret.
“Kita bersepakat mendukung penegakan perda karena sudah tidak ada lagi perdebatan soal ini,” tegas Ibnu Hajar, salah satu anggota aliansi.
Menurutnya, keberadaan investasi di daerah memang penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku di daerah.
Baca juga: Puluhan Gerai Alfamart di Lombok Tengah Ditutup Paksa, Pemda Tegaskan Penegakan Perda
Pernyataan serupa juga disampaikan Agus Sukandi yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penutupan seluruh retail modern yang terbukti melanggar aturan. Ia menilai ketegasan pemerintah sangat penting agar kewibawaan daerah tidak dipandang lemah oleh para pelaku usaha.
“Kita mengawal proses penutupan semua retail yang melanggar aturan ini karena marwah pemerintah akan diinjak-injak jika tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Aliansi bahkan menyampaikan ultimatum keras. Jika aparat penegak perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dianggap tidak berani melakukan tindakan tegas, maka mereka mengaku siap turun langsung bersama masyarakat untuk melakukan penutupan paksa terhadap retail yang masih membandel.
Sementara itu, penertiban terhadap gerai retail modern terus dilakukan pemerintah daerah. Sebanyak 25 gerai waralaba yang sebelumnya diputuskan melanggar perda kembali ditutup oleh petugas setelah sempat diduga melakukan “kucing-kucingan” dengan aparat Satpol PP dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah, Zainal Mustakim, mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penutupan kembali setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya gerai yang kembali beroperasi.
“Kita akan tegakkan secara bertahap semua merek, tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Tak hanya melakukan penutupan, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan bagi retail yang tetap membandel. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat ini disebut sedang melakukan kajian untuk memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha tetap terhadap waralaba yang melanggar aturan daerah.
“Kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut dan akan kami sampaikan nanti,” pungkasnya.
Langkah tegas ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Lombok Tengah. Banyak pihak berharap penegakan perda dilakukan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu, sehingga iklim investasi tetap berjalan sehat namun tetap menghormati aturan dan kepentingan masyarakat daerah.
