Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 sebagai titik balik besar (turning point) dalam ekosistem telekomunikasi kita. Kebijakan yang mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition) per 1 Juli 2026 ini membawa implikasi signifikan.
